DPR RI Sepakat Hapus Tunjangan Rumah, Gaji Bersih Anggota Kini Rp65,5 Juta per Bulan

JAKARTA – Pimpinan DPR RI bersama seluruh ketua fraksi partai politik telah menyepakati penghapusan tunjangan rumah serta pemangkasan sejumlah fasilitas anggota dewan.

Dengan adanya penghapusan dan pemangkasan ini, total take home pay (THP) anggota DPR RI kini menjadi Rp65.595.730 per bulan.

Adapun rincian penghasilan anggota DPR RI yaitu:

• Gaji Pokok Rp4.200.000
• Tunjangan Suami/Istri Rp420.000
• Tunjangan Anak Rp168.000
• Tunjangan Jabatan Rp9.700.000
• Tunjangan Beras Rp289.680
• Uang Sidang/Paket Rp2.000.000
• Biaya Komunikasi Intensif Rp20.033.000
• Tunjangan Kehormatan Rp7.187.000
• Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp4.830.000
• Fungsi Legislasi Rp8.461.000
• Fungsi Pengawasan Rp8.461.000
• Fungsi Anggaran Rp8.461.000

Jika dijumlahkan, total penghasilan mencapai Rp74.210.680. Namun setelah dipotong Pajak PPh 15 persen sebesar Rp8.614.950, maka gaji bersih yang diterima anggota DPR RI adalah Rp65.595.730 per bulan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan keputusan ini diambil setelah pertemuan pimpinan DPR bersama seluruh ketua fraksi sebagai respons atas gelombang aksi masyarakat di berbagai daerah.

“Pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025,” kata Dasco dalam jumpa pers di Ruang Abdul Moeis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

5 Poin Kesepakatan DPR

Selain itu, terdapat lima poin kesepakatan lain, yakni:

• Moratorium kunjungan kerja luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali undangan kenegaraan.
• Pemangkasan sejumlah fasilitas seperti biaya listrik, komunikasi, dan transportasi.
• Penghentian hak keuangan bagi anggota DPR yang dinonaktifkan partai. Saat ini ada lima anggota berstatus nonaktif, yaitu Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya (PAN).
• Penegasan koordinasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan mahkamah partai terkait pemeriksaan anggota yang dinonaktifkan.
• Penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi dan kebijakan.

“DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. biaya listrik dan b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi,” ujar Dasco.

Ia juga menambahkan, “DPR akan perkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi, dan kebijakan lainnya,” lanjutnya.

Kesepakatan ini dituangkan dalam surat yang ditandatangani Ketua DPR RI Puan Maharani serta para Wakil Ketua DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *