Jakarta – DPR RI menyatakan persetujuannya atas permohonan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Dengan disetujuinya abolisi tersebut, proses hukum yang selama ini dijalankan terhadap Tom Lembong resmi dihentikan.
“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga di lakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong. Dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seusai rapat konsultasi bersama DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Supratman menjelaskan bahwa Presiden akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) setelah menerima pertimbangan resmi dari DPR. “
Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden ya,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa semua fraksi di DPR telah sepakat memberikan pertimbangan tersebut.
“Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah terkait surat Presiden RI mengenai pemberian abolisi dan amnesti. Hasilnya, DPR memberikan persetujuan atas surat tersebut.
“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/25).
Salah satu poin penting dalam hasil rapat tersebut adalah persetujuan atas pemberian abolisi kepada Tom Lembong, selain juga menyangkut permintaan amnesti untuk 1.116 orang. “
Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.(clue)