SUBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang menunjukkan kesepahaman dan sinergi dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan.
Keduanya secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna pada Kamis (24/9/2025). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurrachman, tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita.
Agenda utama rapat tersebut adalah mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus), persetujuan penetapan keputusan DPRD, dan diakhiri dengan pendapat akhir dari Bupati Subang.
Dua Perubahan Strategis Disetujui
Dalam laporannya, Pansus DPRD menggarisbawahi dua perubahan fundamental dalam struktur organisasi Pemkab Subang, yaitu pemerintah daerah tengah melakukan restrukturisasi organisasi yang signifikan melalui dua perubahan fundamental yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan fokus pelayanan.
Perubahan pertama adalah transformasi pada badan perencanaannya. Lembaga yang sebelumnya dikenal sebagai Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP4D), kini akan berganti nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida).
Transformasi ini menandai pergeseran paradigma, di mana fungsi perencanaan tidak lagi hanya berfokus pada penelitian dan pengembangan konvensional, melainkan didorong untuk lebih proaktif dalam melahirkan riset dan inovasi sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.
Sementara itu, perubahan strategis kedua menyentuh aspek pelayanan publik yang bersifat kegawatdaruratan. Unit Pemadam Kebakaran (Damkar) secara resmi akan dipisahkan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dengan langkah ini, Pemadam Kebakaran akan berdiri sebagai sebuah dinas yang mandiri dan otonom.
Pemisahan ini dirancang agar penanganan kebakaran dan misi penyelamatan dapat dikelola dengan lebih fokus, cepat, dan profesional, tanpa lagi berada di bawah naungan Satpol PP yang memiliki tugas utama dalam penegakan peraturan daerah.
Perubahan ini diharapkan dapat membawa sejumlah manfaat signifikan, di antaranya penguatan fungsi perencanaan berbasis riset dan inovasi, efisiensi pelayanan publik, serta peningkatan akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah daerah.
Bupati Sambut Baik dan Optimistis
Menanggapi penetapan Raperda oleh DPRD, Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya. Ia menegaskan bahwa persetujuan bersama ini merupakan langkah penting sebelum Raperda tersebut dievaluasi lebih lanjut di tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima … pada hari ini disetujui untuk dilakukan permohonan evaluasi ke Provinsi Jawa Barat,” ujar Kang Rey dalam pendapat akhirnya.
Kang Rey menunjukkan optimisme tinggi bahwa kedua perubahan struktur tersebut akan menjadi jawaban atas berbagai tantangan di Kabupaten Subang.
“Dengan bertransformasinya BP4D menjadi Baperida, serta pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan hasil pemisahan dari Satpol PP, berbagai permasalahan di Kabupaten Subang dapat segera diatasi,” pungkasnya.