Cirebon – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon resmi menyepakati Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut di tandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon dan di hadiri langsung oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, pada Senin (8/9/2025).

Effendi menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan bagian integral dari proses perencanaan pembangunan daerah. Mencerminkan penyesuaian terhadap dinamika fiskal dan kebutuhan prioritas pembangunan yang terus berkembang.
Dokumen ini di susun sebagai tindak lanjut dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Serta mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, program strategis nasional dari pemerintah pusat, dan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon Tahun 2025–2029.
Perubahan Anggaran Sebagai Respob Dinamika Pembangunan
“Perubahan ini sebagai respons terhadap dinamika pembangunan dan fiskal yang terus berkembang. Baik dari sisi pendapatan daerah, penyesuaian transfer dari pusat dan provinsi, maupun optimalisasi pemanfaatan anggaran melalui pergeseran belanja,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendefinitifkan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dit erima setelah penetapan APBD 2025. Serta memperhitungkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2024 berdasarkan hasil audit BPK-RI. Perubahan ini juga mencerminkan perlunya optimalisasi pemanfaatan anggaran melalui pergeseran belanja, guna merespons perkembangan yang terjadi di lapangan.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon. Tersepakati bahwa proyeksi pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp1.733.692.516.352. Sedangkan belanja daerah di proyeksikan mencapai Rp1.780.750.415.965. Dengan demikian, terjadi defisit sebesar Rp47.057.899.613 yang di tutup dengan pembiayaan netto.
“Semoga dapat dikelola secara bijak dan akuntabel untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih optimal serta sinergi ini terus terjaga demi pembangunan Kota Cirebon yang lebih baik,” ungkap Effendi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dokumen perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati ini akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Dengan demikian, setiap program dan kegiatan yang direncanakan dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.(adv/clue)
