SUBANG – DPRD Subang menyelenggarakan rapat paripurna terkait Penetapan Bantuan Hukum dan Usulan Penyelenggaraan Pendidikan pada Selasa (17/7/2024).
Rapat yang dihadiri 33 anggota DPRD tersebut membahas laporan panitia khusus terkait rancangan peraturan daerah (raperda) usulan DPRD tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Hasil Fasilitasi Gubernur Provinsi Jawa Barat.
Panitia khusus menindaklanjuti beberapa perubahan. Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin tersebut ditetapkan oleh Pj. Bupati Imran. Raperda ini, sejalan dan beriringan dalam rangka mewujudkan visi misi Kabupaten Subang.
Dalam kesempatan tersebut, Imran mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan Bapemperda yang sudah menyempurnakan regulasinya.
“Kami berharap semoga dengan penetapan raperda bantuan hukum menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai fungsinya,” kata Imran.
Sementara itu, Raperda Usul Prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan, menurut Bapemperda, pendidikan sangat ditegaskan dalam amanat UUD 1945 pada alinea keempat. Terlebih, pendidikan sebagai salah satu cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Untuk itu, sistem pendidikan yang tertuang dalam aturan di Kabupaten Subang perlu adanya perubahan demi terlaksananya pendidikan berkualitas.(adv/clue)