Subang– Sekretariat Dewan DPRD Subang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menandatangani kerjasama pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan pada Selasa (12/11/24) di Ruang Bamus DPRD Subang.
Menurut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Subang, Tubagus Gilang Hidayatullah, penandatangan nota kerjasama tersebut melanjutkan kemitraan Kejari dengan DPRD Subang yang sudah berjalan satu tahun dan diperpanjang pada tahun ini. Kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Subang, Bambang Winarno, dan Sekretaris Dewan DPRD Subang, Tatang Supriyatna.
Pria yang pernah bertugas di Ternate ini menjelaskan, kerjasama pendampingan hukum ini meliputi pendampingan hukum perdata, tata usaha negara, legal opinion (opini hukum), legal assistent (asistensi hukum). Hal ini sebagai fungsi Datun Kejari sebagai Jaksa Pengacara Negara.
“Kita memberikan layanan normatif-yuridis. Misalnya, Sekwan ada rencana mau membangun gedung. Kita bisa memberikan legal assistent, pendampingan hukum. Supaya tepat guna, tepat volume. Terus mekanismenya sesuai aturan hukum,” kata Gilang.
Kerjasama tersebut menambah jumlah layanan pendampingan hukum Datun Kejari Subang. Hingga bulan November ini, sudah tujuh lembaga pemerintahan dan badan usaha milik daerah yang telah menjalin kerjasama dengan Datun Kejari Subang. Tujuh lembaga tersebut adalah Pemkab Subang, Sekwan DPRD Subang, RSUD Subang, BRI Subang, BPR Subang, Perumda Tirta Rangga Subang, dan PT Subang Energi Abadi (SEA).
Selain lima lembaga tersebut, terdapat lembaga-lembaga lain yang segera menandatangani kerjasama dengan Datun Kejari Subang. “Bulan ini ada dua lagi, BJB, dan PT Subang Sejahtera. Kalo BRI bahkan kita banyak dapat SKK 2 ribu lebih penagihan kredit macet,” jelasnya.