SUBANG – DPRD Subang menggelar rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati mengenai Perubahan KUA-PPAS. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Subang pada Selasa (08/07/2025).
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana, rapat dihadiri 36 anggota dewan.
Masing – masing fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap perubahan KUA-PPAS.
Wakil Bupati Subang yang hadir dalam rapat menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Ini merupakan penjabaran dari Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kita rasakan ini masih banyak yang jalan rusak maksudnya beberapa kegiatan-kegiatan yang di SKPD ini kita alihkan kita alihkan untuk menyelesaikan infrastruktur yang ada,” jelasnya.
Harapannya, melalui perubahan KUA-PPAS ini, penyesuaian anggaran dapat dilakukan secara tepat. Agar pelaksanaan program-program strategis, khususnya perbaikan infrastruktur dapat segera diselesaikan. Selain itu juga dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.(adv/clue)