DPRD Subang Susun Undang – undang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

SUBANG – DPRD Subang tengah menggodog Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Raperda tersebut bertujuan untuk mengatasi hambatan dan kesulitan yang dialami penyandang disabilitas di Kabupaten Subang.

“Saat ini, penyandang disabilitas di Kabupaten Subang masih menghadapi berbagai hambatan, kesulitan, serta pengurangan atau kehilangan hak mereka terkait kondisi sebagai penyandang disabilitas,” ujar Dr. Imran.

Hal itu dibahas dalam sidang paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana, didampingi Wakil Ketua DPRD Subang, serta dihadiri oleh 33 anggota dewan.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Subang Asep Nuroni menyebutkan, undang – undang akan membantu para disabilitas untuk mendapat hak Pendidikan dan ketenagakerjaan.

“Bahwa ini sudah sesuai amanat undang undang yang kedua penyetaraan antara hak – hak disabilitas hak hak warga lain dan ini bahkan kita harus tindak lanjuti ada beberapa hal yang mendapatkan perhatian yang pertama dari aspek pendidikan yang kedua dari aspek ketenagakerjaan,” kata Asep Nuroni (17/12/2024).

“Untuk di swasta kita akan mengambil 2 persen dan untuk di pemerintah dan BUMD 1 persen termasuk akses akses lainnya akses infrastruktur dan sebagainya semoag perda nanti bakal dituangkan dan nantinya bakal menjaga tentang perlindungan dan hak hak makna yang terkandung dari perda tersebut,” lanjut Asep.

Dalam penyusunan undang – undang tersebut, pemerintah akan mengundang perwakilan, aktivis dan lembaga sosial lainnya.

“Pertama salah satunya dalam penyusunannya akan diundang dari perwakilan dan aktivis dari seluruh disabilitas dan juga dari lembaga pendidikan dan lembaga sosial yaitu akan kami bahas pembahasan di fraksi fraksi sehingga yang di sampaikan tadi dapat tercover,” pungkasnya.(adv/clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *