Dua Penembak WN Australia di Bali Divonis 16 Tahun Penjara

DENPASAR — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga terdakwa dalam kasus penembakan warga negara Australia di Bali. Dua terdakwa yang berperan sebagai eksekutor divonis 16 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/3). Dua terdakwa, yakni Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou, dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana serta kepemilikan senjata api ilegal. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa lain, Darcy Francesco Jenson, yang dinilai berperan menyiapkan akomodasi dan membantu rencana pelarian para pelaku, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Kasus ini berkaitan dengan penembakan terhadap warga Australia, Zivan Radmanovic (32), yang tewas setelah ditembak oleh dua pria bersenjata di sebuah vila di wilayah Badung, Bali. Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang berlibur bersama keluarganya.

Dalam persidangan terungkap bahwa aksi penembakan tersebut diduga dilakukan atas perintah seorang warga negara Australia yang identitasnya tidak diungkap di pengadilan. Para terdakwa mengaku diminta untuk mendatangi vila korban guna mengintimidasi seseorang terkait persoalan utang.

Meski demikian, sosok yang diduga menjadi otak kejahatan hingga kini belum terungkap. Baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *