SUBANG – Gerbang investasi di Kabupaten Subang telah terbuka. Sejak ditekennya 2 perda tentang kemudahan investasi, Subang tengah berbenah menghadapi kemajuan.
Perda nomor 1 tahun 2023 tentang Kemudahan investasi di Kabupaten Subang dibuat atas kebijakan Bupati Subang periode 2019 – 2024, H. Ruhimat.
Ditetapkannya peraturan tersebut pada (5/5/2024), seolah menjadi garis awal para pengusaha di Subang yang awalnya memiliki langkah berat menjadi lebih ringan. Dalam hal ini adalah perijinan.
“Jadi yang menjadi tersendatnya investasi itu, karena berbelitnya persoalan perizinan, dan di Subang semua pengurusan perizinan dipermudah, cepat dan gampang oleh adanya dua buah perda tersebut,” ucap Dikdik Solihin, Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang.
Perda tersebut berhasil mempermudah investasi bagi para investor, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bukan hanya itu, Ruhimat saat itu telah melengkapinya dengan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah dan Daya Dukung Pelabuhan Patimban yang saat ini telah berkembang menjadi sebuah Kawasan industri yang besar.
Peraturan tersebut menjadi pengungkit yang dapat mendongkrak pertumbuhan pembangunan ekonomi suatu daerah. Dalam konteks pengembangan ekonomi regional, investasi juga berfungsi sebagai salah satu komponen penting dalam pendapatan daerah dan produk domestik regional bruto (PDRB).
Selain itu, kedua Perda yang telah disahkan dan dirancang bersama DPRD menunjukkan keseriusan Pemkab Subang dalam mewujudkan Subang sebagai daerah yang ramah investasi.
“Pak Bupati terus mendorong, dengan keseriusannya bersama DPRD membuat dua buah perda, agar Subang benar-benar ramah investasi,” kata Dikdik.
Perda Ramah Investasi Disosialisasikan Perdana dalam SEF
Dua perda yang berhasil ciptakan Subang sebagai kabupaten yang ramah investasi tersebut pertama kali disosialisasikan dalam gelaran Subang economic Forum (SEF) tahun 2023.
Saat itu, H. Ruhimat menyampaikan rincian dari dua Perda yang disosialisasikan kepada seluruh peserta yang merupakan direksi dari kawasan industri, BUMD, BUMN, pengusaha, akademisi, dan SKPD rumpun ekonomi yang hadir dalam Subang Economic Forum.
“Kami telah merancang Perda ini untuk memudahkan arus masuk investasi ke Kabupaten Subang serta mengoptimalisasikan peran BUMD di wilayah ini. Saya meminta kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera mempromosikan Perda ini,” ungkapnya.
Subang, kota metropolitan yang akan menjadi gerbong investasi bagi Kawasan Rebana tersebut mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan dalam gelaran SEF 2023.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kawasan industri, organisasi pengusaha, akademisi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut hadir sebagai perwujudan kolaborasi pentahelix dan membahas isu-isu ekonomi di Kabupaten Subang.
Impactful, BUMD Ikut Terkatrol Naik
Berdampak nyata, bahasan isu ekonomi yang digelar pada Subang Economic Forum dan daya dukung dua perda ramah investasi tersebut membuahkan hasil. Pada Gelaran Subang Investment Summit (SIS) 2023, sebanyak 22 perusahaan teken kerja sama investasi dengan BUMD.
“Jumlah realisasi perusahaan yang menjalin kerjasama dengan BUMD pada Helaran Subang Investment Summit tahun ini mencapai 22 perusahaan,” ujar Dikdik.
Hal ini menjadi capaian luar biasa bagi Kabupaten Subang. Pasalnya, kerja sama yang terjalin tersebut menjadi tombak perkembangan BUMD untuk menyumbang PAD.
Optimalisasi BUMD berjalan dengan baik. Subang hari ini dapat menyaksikan perkembangan 7 kawasan industri, 2 Kawasan Ekonomi Khusus dan berjamurnya kegiatan investasi yang membuat Subang menjadi kota yang lebih dulu siap dipromosikan di Kawasan Rebana.
Kini masyarakat Subang dapat menyaksikan perubahan besar. Trasformasi Subang menjadi kota industri, kota metropolitan dan sebutan – sebutan lain yang mengarah pada smart city menuju high technology menjadi lebih nyata.(adv/clue)