Dua Remaja Putri jadi Tersangka Pembunuhan Pemuda di Pusakajaya Subang

Tersangka AN (baju biru) saat dibawa Ke Polres Subang (31/01/25). Foto: cluetoday

Subang– Polres Subang telah menetapkan dua perempuan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda bernama Toikin bin Asmadi (21), warga Dusun Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. 

Dua tersangka ini adalah TK (16) masih dibawah umur dan AN (21). Hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Subang, motif pelaku melakukan tindakan keji dipicu oleh kecemburuan dan dendam kepada korban. 

Dalam konferensi pers, pada Jum’at (31/01/25), Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan bahwa dua pelaku yang berinisial TK (16) dan AN (21) ditangkap di rumah TK pada Rabu (29/1). 

“Kami telah mengamankan dua tersangka perempuan yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban dengan motif cemburu dan dendam,” ujar Ariek.

Menurut Ariek, TK adalah mantan pacar korban. Setelah putus, korban masih sering menghubungi TK dan diduga pernah melakukan pelecehan terhadapnya. Selain itu, korban tidak terima diputuskan hingga menyebarkan aib TK.

Berdasarkan keterangan dari Sat Reskrim Polres Subang, TK menjalin hubungan dengan AN. Rasa cemburu muncul ketika AN mengetahui bahwa korban masih berusaha menghubungi TK. Dari situ, keduanya merencanakan pertemuan dengan korban, membawa pisau yang telah mereka siapkan.

Pada Sabtu (25/1) malam, TK dan AN menjemput korban di Desa Cigugur, lalu pergi ke kawasan pesisir Patimban sebelum akhirnya menuju Jalan Pertamina JAS 27, Kecamatan Pusakanagara. Saat sedang berbincang, korban diduga kembali melakukan pelecehan terhadap TK sembari nonton video porno. 

TK melakukan perlawanan terhadap korban dengan cara menampar. Pelaku emosi. Kemudian, memukul korban dan korban pun sempat melawan. Sehingga terjadi pertengkaran. Lalu A mengambil pisau di sepeda motor, T pisaunya disimpan di pinggangnya, untuk melukai korban. 

Kedua pelaku menusuk korban dibagian leher belakang, punggung, kepala belakang. Hingga pisau tertancap di kepala korban hingga terkapar. Kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan korban. 27 luka tusukan berada di tubuh korban. Pisau yang digunakan korbsn dibuang ke sumur dekat TKP. 

“Pada sekitar pukul 23.00 wib Anak T dan pelaku A kembali lokasi atau TKP dan mengetahui korban masih bergerak kemudian melakukan penusukan berulang sampai korban ditinggalkan posisi berbaring,” lanjutnya. 

Pada Rabu (29/01/25) Unit Resmob dan Personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Subang, mengamankan kedua pelaku, di rumah TK di Pusakajaya, Subang. 

Ariek menerangkan, Kepolisian sedang melakukan pengembangan untuk terus mendalami motif kedua pelaku. Selain itu, segera melakukan rekonstruksi. 

“Yang pasti ada kecemburuan antara pelaku dengan korban,” jelas Ariek. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Juga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *