JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12/2024).
Hal itu dilakukan terkait dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2023, dengan total nilai kegiatan sekitar Rp150 miliar.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Syahroni Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT5071/M.1/Fd.1/12/2024 yang tertanggal 17 Desember 2024. Selain itu, ditemukan pula ratusan stempel palsu.
Tentunya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melaksanakan penggeledahan dan penyitaan di lima lokasi yang berbeda.
Seperti Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, kantor EO GR-Pro yang terletak di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan, serta beberapa rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jalan Kemuning, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur; dan Jalan Zakaria, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya,” ungkap Syahroni.
Selain itu, Iwan Henry Wardhana, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, telah dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut, menurut Budi Awaluddin, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, keputusan untuk menonaktifkan Iwan diambil secara resmi oleh Teguh Setyabudi, PJ Gubernur DKI Jakarta, yang berlaku mulai Kamis (19/12/2024).
“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini,” pungkasnya.(clue)