Eks Gubernur Malut Habiskan Rp 3 M Untuk Ngamar Bareng Wanita

JAKARTA – Kasus dugaan gratifikasi yang dialami mantan Gubernur Maluku Utara, Abdhul Gani Kasuba (AGK) membuka fakta baru. Pada sidang yang digelar Kamis (18/7/2024) di pengadilan Negeri Ternate, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Eliya Gabrina Bachmid sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Eliya yang merupakan kontraktor dan juga anggota DPRD Halmahera Selatan menyebutkan dirinya kerap kali dimintai tolong sebagai penghubung antara AGK dan para wanita cantik.

Eliya menjelaskan bagaimana dirinya mengatur pertemuan, meninggalkan wanita yang jumlahnya sudah puluhan tersebut didalam kamar bersama AGK, hingga menyelesaikan pembayaran secara tunai kepada para wanita itu.

“Saya paling temani dari lobby hotel sampai ke kamar. Di kamar saya langsung keluar dan biarkan perempuan itu bersama – sama dengan AGK. Di dalam kamar, paling lama 1 – 2 jam,” papar Eliya dikutip dari Detik.

Uang tunai yang dibayarkan kepada perempuan tersebut dikirim melalui 3 rekening baru yang dibuat Eliya atas perintah AGK yaitu rekening BRI, BCA dan Mandiri.

Eliya juga mengaku sering memberikan uang tunai tersebut menggunakan dana pribadi yang nantinya akan diganti oleh AGK. Nilai transaksi yang digunakan AGK bersama puluhan wanita tersebut berjumlah hingga Rp 3 Miliar.

Ada kode Khusus Untuk Kirim Wanita

Saat akan mengantar perempuan bertemu AGK, Eliya akan berkirim pesan kepada ajudan atau AGK langsung menggunakan kode “Ayu” atau “Cinta”. Setelah mendapat respon, Eliya akan mengantarnya ke hotel tempat bertemu. Setelah itu, Eliya menunggu diluar hotel hingga perempuan tersebut keluar kamar.

Nomor para perempuan tersebut dikatakan saksi telah hilang pada Januari 2024 usai dirinya pulang dari umrah.

Dihadapan majelis Hakim, saksi juga mengaku sering mendapat sejumlah uang melalui ajudan AGK bernama Deden yang diberikan di Jakarta.

Usai menerangkan kesaksian, Eliya terus menangis dihadapan anak, istri dan keluarga AGK yang hadir dalam persidangan.

Sebelumnya, AGK didakwa atas kasus dugaan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. AGK diduga menerima suap bernilai Rp 109,7 miliar.

“Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa KPK dalam dakwaannya.(sin/clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *