SUBANG- Persidangan kasus pembunuhan ibu dan anak dengan terdakwa Yosep Hidayah kembali digelar pasca libur Lebaran. Kali ini, sidang beragenda penyampaian tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang dari tim kuasa hukum Yosep Hidayah.
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Subang, pada Rabu (17/04/2024). Menurut JPU, dalam menyusun dakwaan, prinsip kehati-hatian digunakan. Karena dakwaan menjadi dasar dalam sebuah pembuktian.
“Kami penuntut umum tidak pernah asal memberi dakwaan seperti perkara ini atau perkara-perkara yang lainnya, karena kami sadar bahwa dakwaan merupakan pondasi awal untuk pembuktian kami di persidangan,” ujar Adib Fachri, Kasie Pidum Kejari Subang.
Menurut Adib, JPU melihat kuasa hukum terdakwa tidak cermat dalam membaca dakwaan yang disampaikan JPU di sidang pertama.
“Untuk eksepsi dari kuasa hukum pasti kita tolak. Kami pikir mereka (kuasa hukum) tidak cermat dalam menanggapi dakwaan kami,” tutur Adib.
Yang disorot JPU adalah perbedaan Pasal 340 KUHP. Walau uraiannya sama, namun ada unsur perencanaan yang membedakan. Juga jenis tindak pidananya yaitu pembunuhan.
Sementara itu, Iin Indrawati, tim Kuasa Hukum Yosep, meyakini kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Ia berharap, Majelis Hakim membatalkan dakwaan dari JPU.
“Kita masih meyakini bahwa Pak Yosep itu bukan pelakunya dan memang dakwaan harus dibatalkan. Kami sudah cermat dalam menyampaikan eksepsi terkait dengan dakwaan dari JPU,” jelas Iin Indrawati.
Rencananya Sidang akan digelar kembali pada Jumat (19/4/2024) nanti dengan agenda Putusan Sela. (clue)