JAKARTA – Kegiatan ekstrakurikuler Pramuka menjadi tidak wajib diikuti siswa di sekolah-sekolah. Kebijakan itu diketahui setelah Mendikbudristek Nadiem Makarim menandatangani Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah telah terbit.
Peraturan tersebut mencabut peraturan yang mewajibkan siswa ikut kegiatan pramuka, yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam Permen terbaru, keikutsertaan peserta siswa mengikuti ekstrakurikuler bersifat pilihan, termasuk pramuka.
Permen tersebut menjadi polemik. Kwarnas Gerakan Pramuka pun buka suara. Dilansir dari detik.com, Sekjen Kwarnas Mayjen (Purn) Bachtiar Utomo, menyayangkan disahkannya peraturan tersebut. Kwarnas meminta Mendikburistek Nadiem Makarim meninjau ulang kembali peraturan menteri ini.
“Jadi dalam melihat keberadaan gerakan Pramuka janganlah fatalistis, tetapi holistis yang memperhitungkan berbagai aspek dan ampu mencegah konflik yang tidak diharapkan. Seyogianya Pramuka mendapat dukungan penuh dari program Kurikulum Merdeka Kemendikbudristek,” tulis detik.com(clue)