JAKARTA- Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Bareksrim Mabes Polri pada Kamis (21/12/2023). Hari ini Firli dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (YSL).
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar client nya itu tak bisa hadir karena ada acara penting yang bersamaan dengan agenda pemeriksaan Firli di Bareskrim Mabes Polri.
“Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK,” kata Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis.
Ian menyebut Firli Bahuri akan menghadiri siding etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Ya rencananya begitu, kan tidak bisa bersamaan. Cek aja ke KPK,” kata Ian. Ia menjelaskan, sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (20/12/2023) kemarin.
Dirinya juga menyebut pihaknya sudah menyampaikan surat penundaan kehadiran penyidikan ke Polda Metro Jaya.
“Iya benar, kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya,” jelas Ian.
Dia mengatakan, Firli Bahuri berencana menghadiri sidang Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia adalah terlapor dalam sidang etik tersebut.
“Ya rencananya begitu, kan tidak bisa bersamaan. Cek aja ke KPK,” kata Ian. Ia menjelaskan, sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (20/12/2023) kemarin. “Iya benar, kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya,” jelas Ian.
Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(clue)