SUBANG — Foggy Subagja resmi menggantikan Aceng Kudus melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang sisa masa jabatan 2025-2029.
Foggy Subagja menggantikan Aceng Kudus yang mengundurkan diri karena maju sebagai Calon Wakil Bupati Subang pada Pilkada 2024 lalu.
Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana, memimpin langsung Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji di Ruang Sidang DPRD Subang, Senin (28/04/25) siang.
“Memutuskan dan menetapkan saudara Foggy Subagja sebagai Anggota DPRD Subang dalam sisa jabatan tahun 2024-2029,” bunyi poin Keputusan Gubernur Jawa Barat, yang dibacakan Sekretaris Dewan DPRD, Tatang Supriyatna.
Sekretaris Daerah (Sekda) Asep Nuroni, yang mewakili Bupati Subang Reynaldy, mengajak Foggy untuk bersama-sama membangun Kabupaten Subang. Hal ini sesuai fungsi DPRD sebagai legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Selamat untuk saudara Foggy Subagja sebagai Anggota DPRD Subang pergantian antar waktu,” kata Asep.
Sebelumnya, Foggy merupakan calon legislatif peraih kedua suara terbanyak 1.049 di daerah pemilihan (Dapil) 7 pada Pileg 2024. Aceng Kudus meraih suara tertinggi 10.764 suara.
Sementara itu, Aceng Kudus tidak hadir dalam pengucapan sumpah janji PAW.
Usai pelaksanaan pengambilan sumpah, Foggy akan mendapatkan hak-haknya seperti tunjangan dan gaji. Selain itu, ia akan bergabung Komisi III yang ditinggalkan Aceng.
Ketua Fraksi Gerindra, Yayang Ari Wijaya, meminta Foggy segera adaptasi dan langsung bekerja untuk masyarakat.
“Saya menitipkan nama baik Fraksi Gerindra kepada Foggy. Saya harapkan segera beradaptasi dan bekerja membawa aspirasi masyarakat di Dapilnya,” terang Yayan.
Dia menegaskan, setiap anggota Fraksi Gerindra harus patuh pada nilai-nilai partai. Dengan masuknya Foggy, menambal lubang yang ditinggalkan Aceng Kudus