Gelapkan Motor Kredit, Karyawan FIF Dibekuk Polres Subang

SUBANG – Polres Subang berhasil membekuk seorang pria, RMH (30) sebagai pelaku penggelapan terhadap motor kredit. Polisi juga menyita dua unit motor yang menjadi barang bukti kejahatan. Sebelumnya RMH merupakan karyawan FIF Subang yang bertugas sebagai kolektor.

“Kami mengidentifikasi tersangka sebagai RMH, seorang pria berusia 30 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta di Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, dan juga bertugas sebagai kolektor di FIF Cabang Subang,” ungkap Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.

AKBP Ariek menjelaskan kronologis dari tindakan penggelapan yang dilakukan oleh RMH. Pelaku menyita dua unit kendaraan, yakni New Scoopy dan New CBR, yang sebenarnya adalah milik konsumen FIF Cabang Subang yang memiliki tunggakan pembayaran.

RMH beralasan bahwa kendaraan tersebut diambil karena tunggakan pembayaran. Namun sayangnya, setelah diambil, kendaraan tersebut tidak dikembalikan kepada kantor FIF. Sebaliknya, kendaraan-kendaraan tersebut dijual atau dialihkan kepada pihak lain.

“Awal mula kejadian tersangka RMH koleksi FIF menyita 2 unit kendaraan yaitu new Scoopy dan new CBR, kendaraan tersebut merupakan milik konsumen FIF cabang Subang yang nunggak cicilan. Dengan alasan nunggak cicilan kendaraan tersebut ditarik oleh tersangka RMH. Namun setelah ditarik oleh tersangka (RMH) tidak dikembalikan kepada kantor FIF tapi dijual ya, dialihkan kepada RK,” Jelasnya.

Pihak penyidik Polres Subang berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini, termasuk satu unit motor new Scoopy, satu kontak kunci kendaraan Scoopy, satu buah STNK kendaraan Honda Scoopy, dua buah BPKB, dua buah perjanjian pembiayaan PT Internasional Finance atas nama Wiwin Winati dan Lina Nuraeni, serta satu lembar surat berita acara penarikan dan serah terima sepeda motor Scoopy.

Dugaan modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan sengaja melanggar hukum dengan memiliki dan menggunakan barang yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain.

Sementara itu, Kepala Wilayah FIF, Syaiful Anwar, mengungkapkan bahwa tersangka memang merupakan karyawan FIF Cabang Subang.

Namun, dalam menjalankan tugasnya, tersangka mengambil langkah yang melanggar hukum dengan menggadaikan kendaraan-kendaraan tersebut daripada mengembalikannya kepada perusahaan FIF.

“Sebetulnya tersangka tersebut karyawan kami. Mestinya pengambilan unit itu harus diserahkan lagi ke perusahaan kita di FIF hanya saja sama tersangka dilakukan gadai gitu,” ujar Syaiful Anwar. (clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *