Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor secara permanen di Papua. Meskipun ia mendapat penugasan khusus untuk menangani percepatan pembangunan di wilayah tersebut. Kepastian ini disampaikan menyusul pernyataan yang sempat menimbulkan wacana sebaliknya dari Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra.
Yusril sebelumnya menyebut kemungkinan adanya kantor Wakil Presiden di Papua terkait tugas khusus Gibran dalam menangani isu-isu di wilayah paling timur Indonesia itu.
“Bahkan mungkin ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini,” kata Yusril saat menghadiri peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, mengutip dari CNN Indonesia.
Wacana tersebut langsung di luruskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Wakil Presiden hanya bertindak sebagai koordinator Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3). Bukan sebagai pejabat yang berkantor tetap di Papua.
“Setahu saya tidak [menetap]. Konsep undang-undang itu tidak seperti itu,” kata Tito di Kompleks Parlemen.
Pasal 68A UU Otsus Papua mengatur bahwa BKP3 dipimpin oleh Wakil Presiden dan didampingi oleh beberapa menteri serta perwakilan provinsi di Papua. Tugas Wapres bersifat koordinatif terhadap program pembangunan, sementara pelaksanaan teknis berada di tangan badan eksekutif yang berkantor di Jayapura.
Yusril pun belakangan mengonfirmasi kembali bahwa kantor tersebut adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua, bukan kantor pribadi Wapres.
“Sama halnya dengan Presiden, Wapres mempunyai tugas-tugas konstitusional yang di atur UUD 1945. Sehingga tempat kedudukan Wakil Presiden adalah di Ibu Kota Negara,” tegasnya dalam pernyataan resmi pada Rabu (9/7).
Dengan demikian, Gibran tetap akan menjalankan tugasnya dari pusat sebagai koordinator percepatan pembangunan di Papua. Sementara aktivitas harian lembaga pelaksana tetap berlangsung dari Jayapura.(clue)