Sumber foto: katadata.co.id

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali menerima gugatan soal nikah beda agama. Seorang pemohon bernama Muhamad Anugrah Firmansyah menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menghambat pasangan yang berbeda keyakinan.

Ia menyampaikan bahwa aturan ini menutup akses pencatatan perkawinan.

“Negara membatasi hak warga untuk membangun keluarga meski mereka sudah dewasa dan saling sepakat,” ujar kuasa hukum pemohon, Rendra Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta.

Ia menyebut banyak pasangan akhirnya mencari jalan pintas ke luar negeri untuk mendapat legalitas pernikahan.

Data organisasi advokasi keluarga mencatat lebih dari 300 pasangan berkonsultasi soal nikah beda agama tahun lalu.

Mayoritas pasangan merasa bingung karena aturan tidak memberi jalur jelas untuk mengurus pencatatan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi, Dewi Larasati, menilai gugatan ini membuka kembali perdebatan lama.

“Hak membentuk keluarga ada dalam UUD 1945. Negara harus memberi kepastian hukum untuk semua warga,” kata Dewi.

Sidang perdana uji materi berlangsung dalam waktu dekat. Publik menanti putusan MK karena isu ini selalu memicu perbincangan luas. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *