JAKARTA – Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pasal yang melarang Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari vonis sebelumnya telah disetujui untuk dihapuskan. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini sudah mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPR RI serta pemerintah dalam proses pembahasan RUU KUHAP.
“Panja RUU KUHAP baik dari DPR maupun Pemerintah menyepakati bahwa usulan Pemerintah berupa substansi baru DIM 1531. Yaitu, Pasal 293 Ayat (3) yang berbunyi: Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie sepakat untuk dihapus,” ungkap Habiburrokhman dalam keterangan pers, pada Kamis (10/7/2025).
Selanjutnya, dalam proses pembahasan RUU KUHAP, Komisi III DPR RI memutuskan untuk menghilangkan larangan melakukan siaran langsung persidangan di pengadilan dari rancangan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ketentuan ini merupakan penghapusan terhadap usulan Pasal 253 Ayat 3 dalam Revisi KUHAP yang mengatur larangan publikasi siaran langsung atau live streaming selama persidangan berlangsung.
“Teman-teman, Pak Wamen, kita juga menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan, Pak,” ucal Habiburokhman pada rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (9/7/2025).
Selanjutnya, Ketua Komisi III DPR RI tersebut juga menyampaikan bahwa ketentuan itu seharusnya tidak dimasukkan dalam KUHAP karena bersifat hukum materiil.
“Ini kan sebetulnya norma hukum materil, Pak. Yang Pasal 4 juga begitu. Jadi, kami komitmen dihapus di sini,” ucapnya.(clue)