Subang– AKK, Terdakwa pemalsuan dokumen pertanahan di Pusakanagara divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang selama 2 Tahun. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
“Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah atas pemalsuan dokumen dalam perkara sengketa lahan yang berlokasi di Kecamatan Pusakanagara,” kata Indah Wastukencana Wulan, Ketua Majelis Hakim dalam putusannya, Kamis (23/01/25).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 3 tahun penjara. Meski begitu, JPU, Randika Rahmadani, mengungkapkan pihaknya masih mempertimbangkan untuk Banding.
“Vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan kita. Hakim telah mendengarkan pertimbangan JPU, penasihat umum. (Untuk Banding) Kita pikir-pikir, ya,” kata Randika saat meninggalkan area Pengadilan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Tommy Sontoso, mengatakan kliennya bahagia atas vonis Hakim terhadap terdakwa. Meski lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebab, Terdakwa terbukti di Sidang Pengadilan, melakukan pemalsuan dokumen.
“Hasilnya, kami selaku kuasa hukum pelapor puas. Artinya keadilan alhamdulillah sudah ditegakkan. (Vonis) 2 tahun bagi kita sudah cukup,” kata Tommy.
Meski sudah Vonis, Tommy yakin perkara tersebut masih bisa dikembangkan. Pihaknya meyakini masih ada beberapa pihak yang terlibat dalam kasus yang bermula sejak 2020 ini.
“Harapannya ada tersangka lain. Kalau kita mau telusuri lebih jauh, sebenarnya masih ada (potensi tersangka). Cuma kita sharing dulu sama klien seperti apa kedepannya,” ungkap Tommy.
Sekadar informasi, Kasus ini bermula pada tahun 2020. Kala itu, pelapor atau korban bernama Dwi Hani Wijaya, sedang berduka. Namun, tiba-tiba digugat secara perdata oleh orang tidak dikenal terkait lahan miliknya, di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Subang.
Lahan tersebut memiliki luas sekitar tujuh hektar. Dwi kalah dalam sidang gugatan perdata di PN Subang dan Hakim memerintahkan untuk melakukan eksekusi. Namun, batal karena dicegah pihak keluarga korban.
Usut punya usut, diduga AKK melalukan pemalsuan dokumen pertanahan. Oleh Dwi, AKK dilaporkan ke Polda Jabar. Sehingga Ia menjadi tersangka. Saat persidangan terungkap, bahwa AKK melakukan pemalsuan
Dokumen. Seperti dokumen pajak hasil bumi dan tanda pendaftaran sementara hak milik.