Hari Anak Nasional 2025, Perlindungan Anak Masih Jadi PR Besar di Subang

Subang–23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional. Perlindungan anak dari berbagai tindak kekerasan masih jadi pekerjaan rumah, terkhusus di Subang. 

Berdasarkan data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang, hingga bulan Juli 2025, terdapat 56 kasus kekerasan pada anak.

Jumlah tersebut terhitung terjadi di 6 bulan saja. Melebihi setengah jumlah kasus di 2024, yaitu 85 kasus.

Para pelaku kekerasan dominan orang terkasih anak. Seperti oknum orangtua, guru ataupun teman sebaya. Seharusnya mereka menjadi tameng perlindungan bagi anak.  

“Ayah kandung, ayah tiri, di beberapa kasus mereka jadi pelaku kekerasan (pada anak),” kata Kanit PPA Polres Subang, Aiptu Nenden (22/07/25). 

Kondisi tersebut perlu intervensi kebijakan. Meski Subang telah memiliki Perda nomor 1 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), implementasinya dinilai belum optimal. 

Selain itu, status Subang yang sedang mempertahankan predikat Madya penilaian KLA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa RI), perlu jadi cambuk untuk meneguhkan komitmen perlindungan anak. 

Hal utama terlihat dari keberpihakan anggaran. Seperti anggaran untuk visum korban tindak kekerasan. 

Menurut salah satu sumber Cluetoday, anggaran visum hanya cukup untuk 11 korban. Artinya, tidak proporsional jika melihat tren kenaikan jumlah korban. Peningkatan anggaran jadi keniscayaan. Dukungan politik dari DPRD Subang dan Bupati dinanti. 

Korp Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Korpri PMII) Subang mengkritik euforia pemerintah Kabupaten Subang yang merayakan predikat “Madya Kota Layak Anak”. Mereka menyebut label itu tidak mencerminkan realitas di akar rumput. 

Mereka menilai, masih banyak korban yang tidak mendapatkan perlindungan, bahkan dipaksa menikah dengan pelaku karena ketiadaan pilihan ekonomi dan sosial.

“Jangan rayakan status layak anak hanya dengan seremoni. Kita harus memastikan bahwa korban benar-benar mendapat tempat yang aman dan berdaya untuk memilih masa depannya,” kata Melasanti, Wakil Ketua II Bidang Eksternal KOPRI PC PMII Subang.

Tak hanya soal kekerasan, kondisi pemenuhan hak anak di Subang tercermin dalam 13 poin Suara Anak Daerah yang disusun Forum Anak Gotongroyong (Fagor) Subang. Sebagai berikut:

1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Subang untuk mengoptimalkan implementasi Rute Aman Selamat Sekolah guna memastikan keselamatan anak-anak dalam perjalanan menuju dan pulang dari sekolah;

2. Mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika untuk memperketat pengawasan, penyaringan, serta memblokir informasi di media sosial yang tidak layak anak dan menyediakan informasi yang layak anak;

3. Mendesak kepada pemerintah untuk segera menyediakan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA);

4. Mendesak Kepada Pemerintah untuk melakukan pemerataan Fasilitas satuan Pendidikan formal dan nonformal termasuk Sekolah Luar Biasa di setiap wilayah tertinggal, terluar, dan terdalam untuk memperoleh pendidikan yang inklusif dan berkualitas;

5. Memohon kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang untuk melakukan pemerataan fasilitas lingkungan sebaga upaya meningkatkan kesadaran anak dalam menjaga kelestarian lingkungan;

6. Memohon kepada Balai Permasyarakatan Kabupaten Subang untuk mengoptimalkan kerjasama dengan dinas DP2KBP3A dan Forum Anak Daerah Kabupaten Subang dalam menanggulangi kenakalan remaja di Kabupaten Subang;

7. Memohon kepada pemerintah untuk memperluas akses kendaraan umum ke kawasan sekolah terutama bagi sekolah yang berada di pedalaman guna mengurangi pengguna kendaraan pada anak dibawah umur;

8. Memohon kepada pemerintah untuk memperluas jangkauan fasilitas literasi di daerah 3T “Tertinggal, Terdalam, dan Terluar”;

9. Memohon Kepada Pemerintah untuk mengesahkan PERBUP Pencegahan Pernikahan Anak menjadi PERDA Pencegahan Pernikahan Anak;

10. Memohon kepada pemerintah untuk mengoptimalkan keterlibatan Forum Anak dalam perencanaan pembangunan untuk memenuhi, mewujudkan, dan meningkatkan indikator kabupaten layak anak dengan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan;

11. Meminta kepada pemerintah untuk memfasilitasi pemerataan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA);

12. Mengajak anak-anak di Kabupaten Subang untuk berperan aktif dalam mencegah dan menanggulangi kasus perundungan di lingkungan sekolah;

13. Mengajak orang tua untuk meningkatkan pendampingan anak agar lebih waspada dan mengedukasi anak terhadap pernikahan anak yang menimbulkan berbagai dampak negatif. 

SAD ini dibacakan perwakilan pengurus Fagor dihadapan Bupati Subang Reynaldy dan Bunda Forum Anak Ega Anjani, Rabu (23/07/25) di Telaga Sunda, Dangdeur.

Bupati Subang, Reynaldy, menyebut pemerintahannya berkomitmen untuk melakukan pemenuhan hak anak. 

“Pemkab Subang berkomitmen menjadi kabupaten yang menjamin pemenuhan hak anak dan ramah anak,” ujar Reynaldy dalam sambutannya.

Dirinya menyebut, anak di Subang harus bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal,” tambahnya. 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *