Harvey Moeis dan Sandra Dewi terima Bantuan BPJS, Pemrov DKI Buka Suara

JAKARTA – Pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang kemudian menjadi viral dan menuai berbagai kritik dari masyarakat Indonesia.

Sebelumnya diketahui bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (PBI APBD). Mereka sudah terdaftar sejak tahun 2018.

“Harvey Moeis dan Sandra Dewi keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020 Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ungkap Ani Ruspitawati selaku Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Menurutnya, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, dapat didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran (PBI) APBD oleh perangkat daerah setempat, seperti lurah atau camat. Termasuk memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3.

“Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ungkap Ani.

Bagian dari Implementasi UHC

Nia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong partisipasi dalam jaminan kesehatan nasional (JKN) tanpa memperhatikan status sosial ekonomi warga. Hal itu dilakukan guna memastikan hak kesehatan seluruh warga Jakarta terpenuhi. Serta bagian dari implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat.

“Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018. Pemprov DKI Jakarta UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” ujar Ani.

Pada saat itu pun, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan 95% penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

Untuk memastikan PBI APBD tepat sasaran, dilakukan penataan ulang dengan cara mengintegrasikan fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Kelompok penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) dibiayai oleh pemerintah pusat.

Selanjutnya, terdapat penekanan kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke dalam segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Kampanye “Mandiri Itu Keren” bertujuan untuk mendorong masyarakat yang mampu untuk membayar iuran secara mandiri.

“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” tandasnya.

Kepesertaan JKN terbagi dalam empat segmen utama, yaitu PPU (Pekerja Penerima Upah), PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), PBPU BP (Peserta Mandiri), dan PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran dari APBD).(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *