Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp50 Miliar

JAKARTA- Harvey Moeis, seorang pengusaha ternama yang dikenal sebagai suami artis Sandra Dewi, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/12/2024).

Harvey dituduh terlibat dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Jaksa menyebut Harvey berperan aktif dalam pengaturan tender proyek dengan memberikan suap kepada sejumlah pejabat negara.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor. Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar, serta hukuman tambahan berupa penggantian kerugian negara sebesar Rp50 miliar,” ujar Jaksa dalam pembacaan tuntutannya.

Harvey, yang mengenakan kemeja putih dalam persidangan, tampak tenang mendengarkan tuntutan tersebut. Kuasa hukumnya, Andi Yudha, menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

“Sampai saat ini, kami menilai bukti yang diajukan oleh JPU masih lemah. Kami akan memanfaatkan sidang pledoi untuk membuktikan bahwa klien kami tidak terlibat dalam kasus ini,” kata Andi Yudha kepada wartawan.

Tuntutan ini diberikan kepada Harvey Moeis dikarenakan jaksa menilai suami Dewi Sandra ini tidak kooperatif dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Kasus ini telah menarik perhatian publik mengingat popularitas Harvey sebagai figur yang dikenal luas di masyarakat. Sandra Dewi, sang istri, belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung minggu depan, dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *