JAKARTA – Laporan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sepanjang Januari hingga Juni 2025, angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia mencapai angka 42.385 orang. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 32,1 persen daripada periode yang sama di tahun lalu, yaitu 32,064 orang.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, banyak faktor yang mempengaruhi jumlah PHK. Seperti menurunnya permintaan yang menyebabkan pengurangan jumlah produksi, berubahnya model bisnis hingga masalah internal.
“PHK itu sendiri saya sudah sampaikan penyebabnya macam-macam,” katanya di Jakarta (22/7/2025).
Namun, jika dilihat dalam jangka waktu per bulan, jumlah PHK di bulan Juni 2025 mengalami penurunan dibandingkan dengan Mei 2025.
Menurut data Kemnaker, pada Mei 2025 angka PHK mencapai 4.702 orang, sedangkan Juni 1.609 orang atau mengalami penurunan sebesar 65 persen.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker Anwar Sanusi menyebutkan beberapa sektor yang paling banyak melakukan PHK adalah pengolahan, perdagangan besar dan eceran, hingga pertambangan dan penggalian.
Anwar menyebut, penyumbang PHK terbanyak saat ini adalah sektor pengolahan. Dari periode Januari-Juni 2025 telah melakukan PHK sebanyak 22.671 tenaga kerja.(clue)