Hukuman Sambo Cs Dikorting Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) memberikan hukuman yang lebih ringan kepada empat terdakwa pembunuhan Brigadir Josua dibandingkan dengan vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Putusan tersebut diputuskan dalam kasus perkara yang melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf di tingkat kasasi. Keempatnya merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menginformasikan bahwa sidang kasasi perkara Sambo Cs berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara Sambo Cs terdiri dari Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Jupriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), dan Yohanes Priyana (Anggota 4).

Putusan tersebut mencakup penolakan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo. Meski demikian, MA melakukan perubahan terhadap kualifikasi tindak pidana dan hukuman yang diberikan.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, bersama dengan rekan-rekannya.

Sobandi mengutip amar putusan kasasi nomor perkara 813 K/Pid/2023 yang menyatakan hukuman penjara seumur hidup.

Namun demikian, dalam sidang kasasi Ferdy Sambo, terdapat perbedaan pendapat di antara hakim agung MA. Dua hakim, yakni anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti, mengemukakan pendapat dissenting opinion. Meskipun mereka menolak kasasi, artinya tetap memberikan hukuman mati, putusan akhirnya adalah perbaikan hukuman menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sobandi mengindikasikan bahwa pertimbangan lengkap terkait pembatalan hukuman mati bagi Ferdy Sambo akan dijelaskan dalam salinan putusan resmi yang akan diunggah dalam waktu dekat.

Dalam putusan kasasi, MA juga mengubah hukuman Putri Candrawathi dari awalnya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Untuk Ricky Rizal Wibowo, hukumannya yang sebelumnya 13 tahun penjara dari PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh PT DKI Jakarta, diubah menjadi 8 tahun penjara melalui putusan kasasi MA.

Kuat Ma’ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, juga mendapatkan pengurangan hukuman di tingkat kasasi. Vonis awalnya 15 tahun penjara dari PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh PT DKI Jakarta, berubah menjadi 10 tahun penjara berdasarkan putusan MA.

Dengan putusan ini, perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf telah mencapai keputusan final dan tidak dapat diajukan banding lebih lanjut.

Sobandi menegaskan bahwa keempat terdakwa dapat langsung dieksekusi berdasarkan putusan ini. Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa Ferdy Sambo Cs masih memiliki opsi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Meskipun demikian, upaya PK tidak akan menghentikan proses eksekusi terhadap mereka.

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *