BALI – Terdakwa kasus kepemilikan empat landak jawa, I Nyoman Sukena (38), akhirnya divonis bebas oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Jumat (13/9/2024). Keputusan ini diambil karena jaksa meyakini bahwa tidak terdapat unsur niat jahat atau tindakan melawan hukum dalam perbuatan I Nyoman Sukena (38).
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak jawa,” ucap jaksa Gede Gatot Hariawan saat membacakan amar tuntunannya pada Jumat (13/9/2024), dikutip dari denpasar.kompas.com.
Sebelumnya, JPU telah menuntut I Nyoman Sukena (38) dengan pelanggaran Pasal 21 ayat 2 huruf a jo. Pasal 40 ayat 2 UU KSDAHE, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 5 tahun, terkait dengan kepemilikan 4 ekor landak Jawa yang termasuk hewan yang dilindungi. I Nyoman Sukena pun sebelumnya tidak mengetahui bahwa landak Jawa termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi.
Selain itu, jaksa juga tidak menemukan faktor yang dapat memberatkan tuntutan hukuman penjara. Namun, ada faktor-faktor yang meringankan, seperti penyesalan yang ditunjukkan terdakwa atas perbuatannya dan ketidaksengajaan dalam mengomersialkan hewan landak. Selain itu, terdakwa tidak memiliki catatan hukuman sebelumnya dan tidak menyadari adanya peraturan yang melindungi landak Jawa sebagai satwa yang dilindungi.
“Terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui kesalahannya, sehingga memperlancar jalannya persidangan,” ucap jaksa Gede Gatot Hariawan, dikutip dari m.tribunnews.com.
Kemudian menurut Mudzakkir, ahli hukum pidana dari UII, I Nyoman Sukena (38) seharusnya tidak dikenakan hukuman pidana jika ketidaktahuannya tentang kebutuhan izin dan status perlindungan hewan yang dipeliharanya menjadi alasan utama. Mudzakkir juga menilai bahwa pemerintah gagal dalam memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai hewan yang dilindungi dan yang tidak.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) juga meminta agar empat ekor landak Jawa yang disita dari rumah terdakwa di Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dikembalikan ke habitatnya.
I Nyoman Sukena (38) pun tidak memberikan banyak komentar saat keputusan diumumkan, ia hanya menyampaikan terima kasih kepada pengacara, jaksa, dan majelis hakim atas proses peradilan yang telah dijalani.
“Saya berterima kasih kepada jaksa, majelis hakim, dan masyarakat. Terima kasih kepada pengacara juga, sudah melancarkan sidang ini,” ucap I Nyoman Sukena, dikutip dari detik.com.(clue)