Ikrar Netralitas ASN Kemenag Subang, Badruzaman: ASN Kemenag jadi Penyejuk Pilkada

Subang– Netralitas ASN di Pilkada mutlak menjadi komitmen bersama. Hal itu mendapat perhatian khusus dari Kantor Kementerian Agama Subang. Dinas vertikal ini, langsung menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Kegiatan yang diikuti seluruh ASN di lingkungan Kemenag ini, digelar pada Rabu (18/09/24) di Aula Kemenag Subang.

Kepala Kantor Kemenag Subang, Badruzzaman, mengungkapkan, sosialisasi digelar sebagai tindaklanjut intruksi dari Kemenag RI untuk melakukan pembinaan netralitas ASN.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, serta Bawaslu, sebagaimana Nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-5474 tahun 2022, Nomor 246 tahun 2022, Nomor 30 tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.

“Saya memastikan bahwa seluruh ASN di lingkungan Kemenag Subang berpedoman ke aturan ini menjaga netralitas dalam rangka Pilkada,” ungkap Badruzzaman.

Hal itu dibuktikan dengan pembacaan Ikrar Netralitas ASN Kemenag dalam pertemuan tersebut. Badruzaman juga mengajak para ASN untuk membangun situasi yang kondusif dan damai jelang Pilkada.

700 ASN Kemenag, diharapkan berperan sebagai penyejuk di tengah persaingan para kandidat Pilkada.

“ASN Kemenag diharapkan mampu menjadi penyejuk. Menjadi suluh penerang yang mampu menunjukkan mampu menimbulkan kedamaian,” harap Badruzaman.

Dirinya juga memastikan, secara kelembagaan Kemenag Subang netral dan tidak berpihak pada kandidat manapun. Bahkan, Badruzaman menyebut, jika ditemukan ASN Kemenag yang tidak netral, dirinya tak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Misalnya ditemukan aparatur kami yang disinyalir tidak sesuai dengan aturan, ini tentu ada aturan mainnya sesuai pedoman itu bagi ASN. Tentu ada ketentuan-ketentuan mulai dari peringatan sampai dengan pemberian sanksi,” jelasnya. (cep/clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *