Insentif Mobil Listrik Dicabut, Potensi Lonjakan Konsumen Akhir Tahun

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan bahwa insentif mobil listrik impor utuh (Completely Built Up/CBU) tidak akan diperpanjang setelah 31 Desember 2025.

Keputusan ini berpotensi mendorong lonjakan pembelian kendaraan listrik di akhir tahun, seiring kekhawatiran masyarakat terhadap kenaikan harga signifikan pada 2026 mendatang.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa kebijakan pencabutan insentif CBU merupakan bagian dari strategi memperkuat industri otomotif nasional.

“Insentif untuk mobil listrik CBU hanya berlaku hingga akhir 2025. Setelah itu, produsen diharapkan segera melakukan perakitan lokal (CKD) dan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Langkah ini penting untuk mendorong industrialisasi kendaraan listrik di dalam negeri,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/9).

Selama ini, mobil listrik impor mendapat keringanan berupa bea masuk 0%, bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta relaksasi PPN. Dengan berakhirnya skema ini, harga mobil listrik impor berpotensi naik hingga 30% mulai Januari 2026.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian Johnny Darmawan.

“Kalau insentif dicabut, mobil listrik impor yang tidak diproduksi lokal akan terkena tarif penuh. Kenaikan harga bisa mencapai 30 persen, sehingga konsumen yang sudah menunggu kemungkinan akan membeli sebelum akhir tahun ini,” ujar Johnny mengutip dari Kontan, Senin (22/9).

Pencabutan insentif ini justru diprediksi menciptakan fenomena lonjakan pembelian di kuartal IV 2025. Konsumen akan berusaha membeli kendaraan listrik sebelum harganya naik pada tahun depan.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi menilai bahwa permintaan bisa meningkat pesat menjelang akhir tahun.

“Pasar akan bergerak cepat karena masyarakat ingin mendapatkan harga yang lebih murah sebelum tarif baru berlaku. Agen pemegang merek juga kemungkinan akan memberikan promo tambahan,” jelas Nangoi.

Selain faktor harga, promosi dari Agen Pemegang Merek (APM) seperti potongan harga, cicilan ringan, hingga bonus pengisian daya gratis juga diperkirakan menjadi pendorong tambahan bagi lonjakan penjualan.

Meski berpotensi membuat harga naik, pencabutan insentif CBU juga membawa dampak positif. Ketua Umum Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM) Hamdani Dzulkarnaen menyebut kebijakan ini membuka peluang bagi industri komponen lokal.

“Industri dalam negeri akan lebih terlindungi. Selama ini, mobil listrik CBU masuk dengan harga lebih murah karena insentif. Dengan kebijakan baru, pabrikan akan lebih serius membangun ekosistem lokal,” katanya kepada Katadata.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat, tetapi justru mempercepat transisi energi sekaligus memperkuat basis produksi dalam negeri. Namun, bagi konsumen, tahun 2025 bisa menjadi momen terakhir untuk membeli mobil listrik dengan harga bersubsidi.

Dengan potensi kenaikan harga hingga 30% pada 2026, pasar otomotif nasional diperkirakan akan bergairah menjelang tutup tahun. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *