SUBANG – Merek handphone Apple akhirnya meluncurkan seri iPhone terbaru, yaitu iPhone 16, pada tanggal 20 September (20/9/2024). iPhone 16 terbaru ini pun hadir dalam beberapa seri, antara lain iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max.
Namun, meskipun peluncuran iPhone 16 mendapat sambutan hangat dari masyarakat di berbagai negara, tetapi penjualan iPhone 16 secara tegas dilarang di Indonesia.
Hal ini terjadi karena Apple belum merealisasikan komitmen investasinya kepada pemerintah Indonesia. Diketahui bahwa perusahaan tersebut masih memiliki sisa pembayaran sekitar Rp 240 miliar dari total komitmen sebesar Rp 1,71 triliun.
Selain itu, Kemenperin menjelaskan bahwa Apple belum memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40%. Selain itu, masa berlaku sertifikat TKDN milik Apple juga telah habis. Untuk memperpanjangnya, Apple pun harus merealisasikan sisa komitmen investasinya di Indonesia, yakni sebesar Rp 240 miliar dari total komitmen Rp 1,71 triliun.
“Apple perlu menyelesaikan kewajibannya terkait investasi, termasuk memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017,” Ungkap perwakilan Kemenperin.
Selain itu, alasan lainnya ialah karena adanya permintaan untuk mendapatkan fasilitas tax holiday atau pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun. Namun, permintaan tax holiday yang diajukan oleh perusahaan Apple sebagai syarat investasi di Indonesia ini telah memicu kemarahan Mufti Anam, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP.
“Setelah kemudian kita buka alasan dari pemerintah, yaitu karena iPhone (Apple) minta tax holiday 50 tahun. Emang gila ini, iPhone. Memang sudah layak diblokir dari negara kita,” Ungkap Mufti.
Karena hal tersebut, jika masalah ini tidak diselesaikan, maka seluruh seri iPhone 16 tidak dapat dipasarkan di Indonesia. Selain itu, jika ada oknum-oknum yang secara ilegal menjual produk tersebut, Kemenperin akan menonaktifkan IMEI dari perangkat iPhone yang bersangkutan.
“Dalam waktu dekat, kalau seandainya masih ada pihak-pihak tertentu yang memperjualbelikan, memperdagangkan, mengkomersilkan barang-barang tersebut, kami pertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI-nya,” Ungkap Febri Hendri Antoni Arif selaku juru bicara dari Kemenperin.
Namun, ada solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki iPhone 16, yaitu dengan membeli di luar negeri. Namun, pembelian dibatasi hanya untuk maksimal 2 unit, dan IMEI-nya harus didaftarkan terlebih dahulu.(clue)