JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto, mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di tiga bank daerah dengan total kerugian negara mencapai Rp1,08 triliun.
Penetapan status tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup, sehingga menetapkan saudara IKL sebagai tersangka. Ia langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketut.
Menurut Kejagung, kasus ini bermula dari pengajuan kredit modal kerja dan investasi yang dilakukan Sritex ke beberapa bank daerah antara 2019–2020. Iwan, yang saat itu menjabat Wakil Direktur Utama, diduga menandatangani dokumen dan perjanjian kredit yang tidak sesuai ketentuan serta dilampiri dokumen palsu.
Adapun rincian kerugian negara, berdasarkan hasil penyidikan sementara, mencapai Rp1.088.650.808.028, terdiri dari:
• Bank DKI: Rp149 miliar
• Bank BJB: Rp543 miliar
• Bank Jateng: Rp395 miliar
Ketut menjelaskan, kredit tersebut dikondisikan agar disetujui pihak bank, meski tidak memenuhi syarat kelayakan pembiayaan. Dana yang cair juga diduga tidak digunakan sesuai tujuan pengajuan.
Dengan penetapan Iwan sebagai tersangka, total tersangka dalam perkara ini menjadi 12 orang, termasuk pejabat internal bank dan pihak swasta. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Budi Santoso, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal di sektor perbankan daerah.
“Skema kredit yang bermasalah seperti ini merugikan negara dalam jumlah besar dan mencoreng kepercayaan publik terhadap sistem keuangan daerah,” ujar Budi.
Kejagung memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen, rekaman transaksi, serta memblokir aset yang diduga terkait hasil tindak pidana.
Kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar yang menyeret mantan eksekutif perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Publik menunggu kelanjutan proses hukum yang diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat pengawasan di sektor perbankan. (clue)