SUBANG – Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada serentak akan dilaksanakan. Waktu pendaftraan telah dibuka sejak 17 September 2024 sampai 28 September 2024.
Jadwal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU tentang jadwal pembentukan dan masa kerja KPPS untuk pilkada serentak 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa, untuk pilkada 2024 KPU membutuhkan sekitar 3.045.623 KPPS, jutaan KPPS akan melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan Data pemilih Sementara (DPS). Para anggota KPPS akan tersebar di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 545 wilayah.
Para calon KPPS mengikuti rekruitmen sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pihak KPU. Para calon anggota KPPS yang pada saat mengikuti proses recruitment peserta wajib mencantumkan Surat keterangan Sehat.
Berikut Jadwal dan Tahapan Pembentukan Kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 :
• Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS : 17 – 21 September 2024
• Penerimaan Pendaftaran calon Anggota KPPS : 17 – 28 September 2024
• Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS : 18 – 29 September 2024
• Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon anggota KPPS : 10 September – 2 Oktober 2024
• Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS : 30 September – 5 Oktober 2024
• Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS : 5 – 7 Oktober 2024
• Pengadministrasian Mandiri Calon Anggota KPPS : 7 Oktober – 1 November 2024
• Pendaftaran Calon Anggota KPPS pada JKN : 7 Oktober – 1 November 2024
• Pengisian Skrining Riwayat Kesehatan : 7 Oktober – 1 November 2024
• Penetapan calon Anggota KPPS : 7 N0vember 2024
• Pelantikan anggota KPPS : 7 November 2024
KPU Kabupaten Subang mengajak semua pihak yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftar dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Ini adalah kesempatan untuk berperan secara langsung dalam proses demokrasi dan memainkan peran penting dalam keberhasilan pemilihan.
Di kabupaten Subang, sebanyak 18.564 akan di tempatkan di 2.652 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tersebar di 253 Kelurahan/Desa dan 30 Kecamatan untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.(Shr/clue)