BALI – Warga negara Ukraina dan Rusia membuat laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di vila kawasan Canggu, Badung, Bali.
Narkoba yang mereka produksi dipasarkan melalui forum dark net yang disebar di sudut jalan di Bali.
Hal itu diungkap oleh Kabareskrim Polri Komjen Widada di Bali pada Selasa (14/5/2024).
“Ini dipasarkan melalui dark web, melalui internet. Ini dipasang di beberapa tempat,” kata Wahyu.
Wahyu mengatakan modus operandi jaringan yang menamakan diri ‘Hydra Indonesia’ ini menggunakan teknologi digital. Mulai dari tahapan produksi, distribusi, hingga transaksi dilakukan melalui dunia nyata maupun dunia digital.
“Pemasarannya menggunakan jaringan ‘Hydra Indonesia’ melalui darknetforum2road.cc melalui aplikasi Telegram Bot. Beberapa grup Telegram yaitu Bali Hydra Bot, Cannashop Robot, Bali Cristal Bot, Hydra Indonesia Manager, dan Mentor Cannashop,” imbuh Wahyu.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyebutkan ‘Jaringan Hydra’ menempelkan tulisan forum dark net di dinding dengan cat pylox.
“(kode rahasia) ada, ada. Coba kamu lihat itu sampai Ubud, itu ada di dinding,” Kata Mukti.
Dilansir dari detik.com, kode tersebut berupa tulisan link website darnetforum2road.cc yang dipasang di sejumlah dinding bangunan Kawasan Canggu
Karena terlihat biasa, masyarakat awam tidak akan mengetahui maksud dari kode tersebut. Namun, setelah diteliti, kode tersebut mengarah pada website yang mempromosikan Ganja dan mephedrone.
Lab narkoba milik jaringan ‘Hydra Indonesia’ ini terletak di basement sebuah vila dengan luas sekitar 180 meter persegi. Jenis narkoba yang diproduksi adalah mephedrone dan Ganja organic.
Dalam kasus tersebut, telah ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang, diantaranya 2 warga negara Ukraina dan 1 warga negara Rusia.
Tersangka ialah Ivan Volovod dan Mikhayla Volovod yang merupakan saudara kembar, berperan sebagai peracik sekaligus pengendali.
“Keduanya ini (IV dan MV) berperan sebagai pengendali clandestine laboratory di Vila Sunny, Badung, Bali. Mereka juga yang memproduksi dan mengendalikan, sekaligus peracik,” kata Wahyu.
Sementara itu, tersangka Konstantin Krutz berperan sebagai pengedar yang memasarkan ganja hidroponik dan mephedrone yang diproduksi oleh dua WN Ukraina.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti di antaranya adalah alat cetak ekstasi, hydroponic ganja sebanyak 9,7 kilogram, mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, serta berbagai macam peralatan lab pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik.
Selain itu, disita pula barang bukti ganja sebanyak 382,19 gram, hashish sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.
“Estimasi nilai dari keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini sekitar Rp 11,5 miliar. Tapi itu di luar yang bahan tadi. Kalau bahan tadi sudah jadi, akan lebih besar lagi,” lanjutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf A dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(clue)