SUBANG – Empat belas saksi telah mengikuti panggilan Polda Jawa Barat sebagai saksi terkait kasus tragis pembunuhan ibu dan anak yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu. Meskipun telah 2 tahun berlalu, kasus ini tetap menjadi misteri yang belum terpecahkan.
Informasi yang diperoleh oleh tim redaksi mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang dimintai keterangan telah bertambah menjadi empat belas orang.
Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai peristiwa tragis yang terjadi di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Subang.
Pada Rabu pagi, mertua dari Yoris, istri Yoris, tetangga, serta Yoris menjadi saksi yang diminta hadir untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Tepat pukul 9.30 WIB pemeriksaan dimulai. Para saksi diharapkan dapat memberikan petunjuk terkait kasus yang masih menggantung tersebut.
Namun yang mengejutkan, beberapa saat setelah dimulainya pemeriksaan, para saksi ini diam-diam dibawa keluar dari Polsek oleh sejumlah anggota polisi berpakaian biasa dengan menggunakan sebuah minibus.
Tidak hanya itu, bahkan awak media pun dicegah meliput peristiwa tersebut oleh salah seorang anggota polisi, dengan alasan agar situasi tidak menjadi gaduh.
Tidak hanya memanggil empat saksi, pihak kepolisian juga memanggil sejumlah saksi lainnya dalam proses penyelidikan ini. Diantaranya, terdapat tiga kakak korban, anak dari istri muda suami korban, serta beberapa saksi lainnya yang diharapkan dapat memberikan cahaya baru dalam upaya mengungkap fakta di balik tragedi ini.
Kembali mengingat kasus pembunuhan yang menimpa ibu bernama Tuti dan putrinya Amelia di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Agustus 2021 yang lalu.
Kedua mayat tersebut ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard, namun hingga kini, polisi belum berhasil mengungkap identitas pelaku atau latar belakang peristiwa tersebut.
Meskipun demikian, masyarakat berharap bahwa pihak kepolisian dapat dengan cepat menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab ini.