Jelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Subang Usulkan Revisi Perda tentang Desa

SUBANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Subang secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa. Usulan revisi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk menyelaraskan aturan lokal dengan undang-undang baru sekaligus menjadi payung hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026.

Penjelasan mengenai Raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, dalam Rapat Paripurna DPRD Subang, Rabu (24/9/2025).

Menurut Agus Masykur, alasan utama revisi ini adalah untuk menyesuaikan Perda yang ada dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Desa.

“Raperda tentang perubahan tersebut disusun dalam rangka semangat Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam menyesuaikan peraturan daerah yang telah ada sebelumnya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” ujar Agus Masykur.

Selain untuk menyelaraskan dengan aturan pusat, revisi Perda ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat desa demi percepatan kesejahteraan.

Kedua, Raperda ini disusun secara spesifik untuk mempersiapkan landasan hukum yang kokoh bagi pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Subang yang akan digelar pada tahun 2026.

“Sehingga persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Subang memiliki regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Usulan Raperda ini selanjutnya akan dibahas oleh DPRD Subang untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang baru.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *