SUBANG – Jelang Sidang pembacaan putusan terdakwa pembunuhan Jalancagak, Yosep Hidayah, hari ini di Pengadilan Negeri Subang. Terdakwa Yosep Hidayah telah tiba di PN pukul 10.45. Rencananya sidang akan berlangsung pada pukul 13.00.
Sejak tiba di PN menggunakan mobil tahanan Kejari Subang, Yosep mengungkapkan dirinya dalam kondisi sehat.
“Alhamdulillah,” singkat Yosep sambil senyum.
Sementara itu, istri kedua Yosep, Mimin Mitarsi, pun telah hadir di PN Subang.
Rencananya, sidang putusan ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ardhi Wijayanto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, memberikan tuntutan kepada terdakwa pembunuhan Tuti dan Amel ini, hukuman penjara seumur hidup.(cep/clue)