JAKARTA — Kabar gembira datang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah resmi memperpanjang penerapan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% hingga tahun 2029.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.
Menurut Airlangga, keputusan ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban pelaku UMKM sekaligus menyederhanakan kewajiban pajak.
“Perpanjangan PPh Final 0,5% ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk terus mendorong UMKM agar bisa tumbuh lebih kuat dan berkontribusi pada perekonomian nasional. Kami ingin UMKM fokus pada usahanya, bukan terbebani administrasi pajak yang rumit,” jelas Airlangga, Selasa (16/9/2025).
Tarif PPh Final 0,5% berlaku untuk UMKM yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Data Kementerian Keuangan menunjukkan, hingga 2025 sudah ada 542.000 wajib pajak UMKM yang memanfaatkan insentif ini.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menambahkan bahwa perpanjangan aturan ini akan dibarengi revisi Peraturan Pemerintah (PP) agar sesuai dengan kebijakan terbaru.
“Kami memastikan implementasi tetap sederhana dan tidak memberatkan pelaku UMKM. Targetnya, semakin banyak UMKM yang masuk ke dalam basis pajak formal,” ujar Suryo.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp2 triliun dari APBN 2025 untuk mendukung keberlanjutan program insentif ini. Dana tersebut untuk menutup potensi kehilangan penerimaan negara akibat keringanan pajak.
Pendapat Ekonom
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, menilai langkah ini tepat untuk menjaga daya beli dan memperkuat sektor riil.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Dengan beban pajak yang ringan, mereka bisa mengalokasikan lebih banyak modal untuk ekspansi usaha. Dampaknya tentu positif bagi penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi,” kata Bhima.
Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% hingga 2029 harapannya akan memberi kepastian usaha bagi pelaku UMKM, terutama yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan program pemerintah untuk memperkuat basis ekonomi domestik dan meningkatkan inklusi pajak.
“UMKM adalah prioritas pemerintah. Kami ingin mereka naik kelas dan tetap menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” tutup Airlangga. (clue)