SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Dua tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kalijati Timur berinisial AA (57) dan Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Makmur Lestari tahun 2024 berinisial S (52). Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan nomor 01/M.2.28/Fd/06/2025 dan 02/M.2.28/Fd/06/2025, tertanggal 11 Juni 2025.
“Kami telah menetapkan dan menahan kedua tersangka untuk 20 hari ke depan di Lapas Subang,” ujar Kepala Kejari Subang, Dr. Bambang Winarno, SH, MH, dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Bambang menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka melibatkan penyalahgunaan pendapatan dari sektor parkir dan retribusi pasar yang seharusnya disetorkan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) dan dikelola oleh Bumdes. Namun, pendapatan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.

Hukuman yang Menjerat Kades dan BumDes
Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, di kenai Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara ini, Bambang menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Proses penyidikan masih terus berjalan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Subang, Bayu, SH, mengungkapkan bahwa pengusutan perkara ini bermula dari laporan masyarakat. Penyelidikan telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.
“Kami mulai penyelidikan dari aduan masyarakat. Dari situ kami menemukan indikasi kuat penyimpangan keuangan desa,” jelas Bayu.
Bayu menambahkan, Kejari Subang berencana memperluas penyelidikan ke pasar-pasar lain yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah. Karena potensi pelanggaran serupa ternilai cukup besar.
“Subang memiliki puluhan pasar. Potensinya cukup besar, dan kami akan melakukan penyelidikan lanjutan di lokasi-lokasi tersebut,” tegasnya.(clue)