Kades Jalancagak Beberkan Kronologi Kasus Miras Oplosan Mematikan

SUBANG – Kepala Desa Jalancagak, Indra Zaenal Alim, menjadi salah satu narasumber dalam diskusi “Subang Darurat Miras”. Ia membagikan informasi mengenai kronologi kejadian setelah menerima laporan kematian warga di desanya.

Dalam penjelasan Indra, dirinya langsung mendatangi warganya yang baru saja menghadiri pemakaman salah satu warga meninggal akibat miras.

“Usai adanya informasi kematian saya bertemu teman-teman korban yang baru saja menghadiri pemakaman korban lainnya di Sagalaherang. Nah disinilah mulai kebongkar saya tanya bahwa ini mereka minum-minuman atau gimana tidak ada yang mengaku. Waktu itu ketika menjelang magrib kembali ada informasi 2 warga kami kritis. Disanalah mulai kebongkar bahwa mereka sedang minum-minuman bersama di hajatan,” jelasnya.

Indra juga menjelaskan perusakan warung-warung miras oleh warga itu dilakukan akibat terpancing emosi. Sebelumnya warga Jalancagak berkumpul dengan niatan keesokan hari akan menutup warung-warung penjual miras oplosan tersebut.

“Kemudian warga berkumpul dengan niatan kami dari pemerintahan untuk mencoba esok harinya akan menutup, menyegel semua toko miras. Akan tetapi terpancing lah ketika warga kami meninggal satu lagi, nah dari sanalah massa mulai bergerak dan tidak terkontrol,” jelas Indra.

Kemudian dalam penjelasannya, Indra mengungkapkan bahwa banyak warung di sekitar wilayah Jalancagak yang menjual miras oplosan.

“Warungnya banyak, di Desa Curugrendeng ada 3, di Desa Jalancagak ada 1, kemudian di Desa Tambakan ada 2, kemudian di Desa Bunihayu ada 1, dan di Desa Kasomalang ada 2, ini banyak,” terang Indra.

Indra juga mengungkapkan kendala yang dihadapi oleh perangkat desanya dalam menindak para penjual miras oplosan ini.

Dia menjelaskan bahwa tindakan pemerintah desa terbatas oleh kebijakan dan peraturan yang ada, sehingga mereka hanya bisa menghimbau kepada warga.

“Kami dari pemerintahan desa tidak bisa bergerak begitu saja. Kami terhalang oleh kebijakan, terhalang oleh aturan. Jadi saya hanya bisa menghimbau warga saja, jadi tidak bisa pemerintahan desa langsung turun tangan apalagi membawa massa,” ungkap Indra.

Dalam upaya penanganan masalah ini, Indra berharap kepada penegak hukum untuk berperan aktif dalam memberantas penjualan miras tanpa izin. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan kewenangan yang ada untuk mengakhiri praktik ilegal ini.

“Kami berharap kepada Satpol PP ya, inikan sudah ada diatur di perda nomor 5 tahun 2015 disana sudah jelas ketika ada penjualan miras tanpa izin itu tinggal di berantas saja. Kemudian untuk pihak kepolisian saya mohon pihak kepolisian pun ketika melihat miras tanpa label berarti itu sudah racikan yang sudah melanggar undang-undang pangan. Jadi saya mohon untuk instansi terkait kewenangan-kewenangan tersebut digunakan,” tambah Indra.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum, Asep Rochman Dimyati mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam penegakan Perda No. 5 Tahun 2023. Ia menilai belum ada langkah konkret dari Pemda dalam menjalankan Perda tersebut.

“Apakah bupati subang sudah membentuk tim terpadu berdasarkan perda tersebut? Apakah ada Anggaran APBD? Perda ini tidak berfungsi,” tegas ARD.

ARD juga menyatakan siap untuk memberikan bantuan hukum bagi warga yang keluarganya meninggal setelah mengkonsumsi miras oplosan sesuai permintaan Kades Jalancagak.

“Siap mengadvokasi atas nama keluarga korban,” janjinya.

Sementara itu, salah satu warga Jalancagak, M. Ismi, turut memberikan perspektifnya terkait kasus miras oplosan ini. Ia menyebutkan bahwa jumlah korban tewas akibat miras oplosan ini sebenarnya lebih tinggi daripada yang terungkap, namun, sebagian keluarga korban memilih untuk tidak mengungkapkan hal tersebut kepada publik.

“Kemarin itu jumlah itu bisa berkali lipat pak, hanya kita menghargai keluarga korban yang notabene nya tidak mau di ekspos jadi yang muncul nama dan jumlah itu yang boleh di ekspos,” ujar M. Ismi.

Ismi juga menekankan bahwa kasus ini merupakan kejadian luar biasa, terutama mengingat Peraturan Daerah (Perda) mengenai miras telah ada sejak tahun 2015. Oleh karena itu, penegak hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menangani situasi ini.

“Ini kejadian luar biasa ini, apalagi ini perda dari 2015 maka ini penegak hukum harus bertanggungjawab sepenuhnya,” tegasnya.

Tantangan lain dalam penegakan hukum atas kasus miras ini adalah adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum di belakang layar. M. Ismi menyebutkan bahwa hal ini sudah menjadi rahasia umum di masyarakat.

“Kita semua tau lah ya, sudah jadi rahasia umum bahwa susahnya ini penegakan miras ini adanya oknum-oknum diduganya itu ya, yang terlibat di belakang-belakang layar,” pungkasnya. (clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *