Kadis Sosial Samosir Terjerat Korupsi Bansos Rp1,5 Miliar, Negara Rugi Ratusan Juta

Kejari Samosir menetapkan Kadis Sosial dan PMD Samosir, FAK sebagai tersangka korupsi bantuan bencana Rp1,5 miliar TA 2024. Sumber foto: wahananews

SAMOSIR — Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial sebagai tersangka korupsi bantuan bencana alam senilai Rp 1,5 miliar.

Tersangka berinisial FAK menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir.

Penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dana bantuan penguatan ekonomi korban banjir bandang tahun anggaran 2024.

Dana bantuan tersebut bersumber dari Kementerian Sosial dan seharusnya tersalurkan kepada ratusan kepala keluarga terdampak bencana.

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, menjelaskan tersangka mengubah mekanisme bantuan dari tunai menjadi barang.

Selain itu, tersangka menunjuk penyedia barang tanpa melalui prosedur dan persetujuan yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 516.298.000,” ujar Satria, mengutip dari Suara.com.

Penyidik juga menemukan dugaan permintaan penyisihan dana sebesar 15 persen kepada pihak penyedia barang.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 516 juta dari total bantuan Rp 1,5 miliar.

Kejaksaan langsung menahan tersangka di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan.

Proses hukum terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik terkait pengelolaan dana bantuan bencana yang seharusnya membantu korban terdampak. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *