SUBANG– Pelantikan Hari Nazarudin menjadi Komisioner KPU Jawa Barat mengakibatkan kekosongan jabatan penting di jajaran kepemimpinan KPU Kabupaten Subang. Jabatan Komisioner Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM yang kosong dikhawatirkan mengganggu proses penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Subang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Subang, Suryaman, menyatakan bahwa pelantikan Hari Nazaruddin sebagai anggota KPU Jawa Barat (Jabar) tidak menganggu kelancaran tahapan proses pemilihan.
“Sebelum pelantikan Pak Hari, kami telah menyusun dan menyepakati pembagian tugas divisi, yang sebelumnya dipegang oleh Pak Hari. Sekarang, tugas-tugas tersebut telah dibagi diantara kami berlima,” ungkap Suryaman.
Ia menjelaskan bahwa sebelum pelantikan Hari Nazaruddin sebagai anggota KPU Jabar, seluruh lima komisioner telah sepakat untuk membagi Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM menjadi dua bagian terpisah.
Divisi SDM sendiri akan dikelola oleh Bram (Ahmad Koncara-Red), yang juga menjabat dalam divisi teknis penyelenggaraan, sementara Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dipercayakan kepada dirinya sebagai ketua.
“Pembagian ini kami lakukan dengan pertimbangan matang untuk memastikan efisiensi dalam pelaksanaan tugas kami. Kami yakin bahwa dengan tim yang kuat dan terstruktur dengan baik, kami akan mampu menjalankan misi kami dalam mengawal proses pemilihan dengan lancar dan adil,” tambah Suryaman.
Kepada jurnalis Cluetoday, Suryaman juga menyatakan bahwa PAW tidak akan dilakukan mengingat AMJ akan dilakukan di bulan Desember, yang artinya waktu tersebut kurang dari 6 bulan.
“Kami akan memaksimalkan kinerja kami karena tampaknya hal itu tidak akan mengganggu tahapan, karna sepertinya PAW tidak akan dilakukan mengingat kan AMJ tuh Desember ya hanya 3 lagi, kurang dari 6 bulan” tukasnya.
Sebelumnya, dalam wawancara bersama Cluetoday, Sekretaris Jenderal Komisi Independen Pemilihan dan Pengawasan (KIPP), Kaka Suminta, memberikan tanggapannya terkait pelantikan Hari Nazaruddin sebagai anggota KPU Jabar.
Ia menyoroti pentingnya menerapkan mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2019. Menurutnya, PAW harus segera dilakukan untuk mengisi kekosongan komisioner di KPU Subang.
Dalam konteks ini, kekhawatiran muncul karena komisioner KPU Subang akan menghadapi masa AMJ (akhir masa jabatan) pada bulan Desember, maka PAW mesti segera dilakukan, demi keberlangsungan tahapan berikutnya.
“Divisi yang ditinggalkan oleh Hari Nazaruddin merupakan divisi yang sangat penting untuk berkomunikasi dengan peserta pemilu. Opsi yang tepat saat ini adalah mengisi kekosongan komisioner ini segera,” ujar Sekjen KIPP Kaka Suminta.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya melanjutkan proses PAW meskipun waktu menuju AMJ terbilang singkat.
“KPU Subang sendiri akan menghadapi beberapa tantangan dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, kekosongan saat ini harus segera diatasi untuk memastikan kelancaran dan transparansi tahapan pemilu berikutnya,” tambahnya.
Dengan dilantiknya Hari Nazaruddin sebagai anggota KPU Jabar, kepemimpinan KPU Subang kini mengalami perubahan yang signifikan. Langkah-langkah selanjutnya akan menjadi fokus utama untuk memastikan kesiapan dan integritas proses pemilu yang akan datang di tingkat regional. (clue)