Subang – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, menegaskan bakal menarik ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) indisipliner untuk membantu penegakan aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di Kabupaten Subang.
Hal itu disampaikan Kang Rey—sapaan akrabnya—dalam Rapat Forum Lalu Lintas yang digelar di Ruang Rapat Bupati II, Kamis (3/7/2025).
Rapat tersebut dipimpin Plh. Kepala Dinas Perhubungan Subang dan dihadiri oleh Kasatlantas Polres Subang, Ketua Organda Subang, Kabid Gakum Satpol PP, serta jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Subang.
Kang Rey menyatakan akan menempatkan ratusan ASN bermasalah ke sektor pengawasan lalu lintas sebagai bagian dari upaya ketertiban.
“Untuk penambahan personel Dishub, saya akan tempatkan 500 ASN yang masih melanggar aturan dan ketentuan. Nanti kita akan filter, dari 500 itu mana yang masih bisa dimaafkan, akan saya tugaskan di Dishub, dan langsung ditempatkan di lapangan,” ujarnya dengan tegas.
Penegasan itu menjadi bagian dari komitmennya dalam menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025, yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan bertonase besar—khususnya pengangkut tanah, pasir, batu, air mineral, dan limbah.
Kendaraan jenis ini dibatasi beroperasi pada Senin–Jumat pukul 05.00–09.00 dan 16.00–20.00 WIB, serta Sabtu–Minggu pukul 05.00–21.00 WIB, terutama yang memiliki konfigurasi roda 2 di depan dan 4 atau 8 ban di belakang.
“Perbup ini saya keluarkan bukan tanpa alasan, tapi hasil dari pengaduan masyarakat Subang yang resah terhadap kendaraan besar,” tegas Kang Rey.
Menurutnya, kendaraan berat telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menjadi salah satu biang kemacetan di sejumlah ruas jalan Subang.
“Tidak bisa dipungkiri, kendaraan besar ini sudah memakan korban berkali-kali, juga menjadi faktor utama kemacetan,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antar instansi dan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk rencana inspeksi bersama Gubernur ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek kelayakan armada, KIR, serta asal pelat nomor.
Guna memperkuat pengawasan, Kang Rey menginstruksikan penambahan jumlah personel ASN dari 58 menjadi 100 orang, serta pendirian pos penyekatan yang dilengkapi kamera CCTV di titik-titik strategis.
Kang Rey juga memberikan peringatan kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan agar segera melakukan pembenahan sebelum dikenai sanksi tegas.