JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam, terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana corporate social responsibility (CSR).
Dugaan korupsi tersebut menyeret Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto selaku Juru Bicara KPK.
Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa dana CSR menjadi masalah ketika penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan semestinya dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagai contoh, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial atau publik, namun malah disalahgunakan.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ungkap Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan KPK.
Namun, sebelumnya diketahui bahwa pada bulan September lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengungkap dugaan penyalahgunaan dana CSR yang dianggap tidak tepat sasaran. Selain itu, tersangka dalam kasus korupsi dana CSR ini juga telah ditetapkan, meskipun identitasnya belum diungkap ke publik.
“Yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah,” ungkap Asep Guntur Rahayu.(clue)