Kasus Dokter PPDS Unpad: Fetish Seksual terhadap Pasien Tak Sadarkan Diri, Korban Lebih dari Satu

Jakarta – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah Pratama (PAP), terus berkembang dan menyita perhatian publik.

Priguna saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sejak 23 Maret 2025.

“Tersangka sudah ditangkap dan ditahan tanggal 23 Maret, saat ini masih proses sidik,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengutip dari Tempo.co, Rabu (9/4/2025).

Modus dan Fetish Seksual terhadap Korban Tak Sadarkan Diri

Mengutip dari CNN Indonesia, motif di balik aksi bejat Priguna terungkap merupakan bentuk penyimpangan seksual. Ia mengaku memiliki fetish terhadap perempuan yang dalam kondisi tak sadarkan diri atau pingsan.

“Semacam punya fantasi sendiri lah gitu. Senang kalau orang mungkin pingsan gitu ya. Nanti kita lakukan visum psikiatrikum,” ungkap Kombes Surawan, Kamis (10/4/2025).

Polda Jabar menyatakan akan memperkuat penyelidikan dengan melibatkan psikolog forensik untuk mendalami kondisi kejiwaan tersangka.

“Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan,” kata Surawan.

Kronologi Kejadian

Mengutip dari DetikNews, kasus ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial melalui unggahan akun Instagram @ppdsgramm, yang kemudian dibagikan ulang oleh akun X @txtdarijasputih.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa seorang dokter residen diduga memperkosa penunggu pasien menggunakan obat bius dan bahwa terdapat bukti berupa CCTV.

Korban berinisial FH (21), keluarga pasien di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menjadi korban pertama yang terungkap.

Pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, Priguna mengajak korban ke Gedung MCHC lantai 7 dengan alasan pemeriksaan darah. Di sana, korban diminta mengganti pakaian dan dipasangi infus yang mengandung cairan tidak dikenal.

“Kemudian tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, (10/4/2025).

Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan nyeri pada bagian tubuh tertentu. Dari hasil visum terdapat bekas sperma pada tubuh korban dan di lantai ruangan kejadian.

Foto : tribun

Korban Dokter PPDS Lebih dari Satu

Polisi menduga korban Priguna tidak hanya satu. Selain FH, terdapat dua korban lain yang saat ini masih dalam proses penelusuran.

“Ada dua lagi (yang jadi korban),” kata Kombes Surawan.

Polisi berkoordinasi dengan kuasa hukum korban dan berencana melakukan pemeriksaan lanjutan setelah Lebaran.

“Nanti kita pertimbangkan apakah membuat laporan baru atau nanti kita bakal lampirkan sebagai saksi korban. Nanti kan mungkin ada penambahan pasal, kalau memang korbannya lebih dari satu,” ujar Surawan.

Tindakan Tegas dari Lembaga Terkait

Mengutip dari DetikJabar, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna, yang akan otomatis membatalkan izin praktik kedokterannya.

“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) dr PAP,” tulis pernyataan Kemenkes.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga sedang mempertimbangkan pemecatan permanen terhadap Priguna karena pelanggaran berat terhadap etika profesi kedokteran.

“Kami sekarang sedang melakukan pembahasan di majelis etik kedokteran untuk menentukan langkah-langkah yang perlu diambil,” kata Ketua IDI Jabar, Moh Luthfi.

Permintaan Maaf dan Sikap Keluarga Korban

Melalui kuasa hukumnya, Priguna menyampaikan permintaan maaf kepada korban, keluarganya, dan masyarakat Indonesia.

“Dengan rasa menyesal klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kembali kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia,” ujar kuasa hukumnya, Ferdy Rizky Adilya.

Meski demikian, keluarga korban FH menegaskan agar proses hukum tetap berjalan.

“Sebagai keluarga sudah memaafkan tapi secara hukum, kita ingin proses hukum tetap berlanjut,” kata Agus, kakak ipar korban.

Tanggapan Institusi

Universitas Padjadjaran menyatakan telah memberhentikan Priguna dari program PPDS karena pelanggaran berat terhadap etik profesi dan norma hukum.

“Karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin, yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran. Tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” demikian pernyataan resmi Unpad.

Unpad bersama RSHS berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas secara adil dan transparan, serta memastikan pendampingan bagi korban melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.(clue)

Baca juga : https://cluetoday.com/dokter-residen-ppds-unpad-ditahan-atas-dugaan-pelecehan-seksual-di-rshs-bandung-polisi-ungkap-modus-pelaku/

Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *