Kasus Pencabulan Anak di Ciasem Subang, Pelaku Penjual Bakso Ditangkap Polisi

Kapolres Subang bersama jajaran Satreskrim saat konferensi pers. Foto: Humas Polres Subang.

Subang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. Kasus ini mencuat ke publik setelah informasi mengenai dugaan pencabulan viral di media sosial.

Pelaku berinisial S (53), diketahui sebagai seorang penjual bakso keliling. Dirinya diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban berinisial NK (17).

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku melancarkan aksinya dengan modus memberikan imbalan berupa bakso gratis kepada korban.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Dusun Karanganyar, Desa Ciasem, Subang.

Menanggapi informasi yang beredar di media sosial, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan intensif.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 18 Mei 2025, dan saat ini telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses penangkapan dan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu setel pakaian milik korban serta akta kelahiran asli korban.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menegaskan, pihaknya berkomitmen kuat dalam melindungi hak-hak anak di Kabupaten Subang.

Ia juga menambahkan bahwa setiap laporan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional oleh jajaran kepolisian.

“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang segera melakukan penyelidikan intensif. Pelaku berhasil diamankan dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ariek (23/05/25).

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan seksual kepada anak di bawah umur.

“Ini komitmen Polres Subang dalam melindungi hak-hak anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual,” pungkasnya.

Kabupaten SubangPelecehan AnakPolres Subangsubang

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *