Kasus Peredaran Narkoba di Lapas, Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Ditangkap

JAKARTA – Catur Adi, direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, dikabarkan telah ditangkap atas kasus tindak pidana narkoba, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa.

Ia diduga berperan sebagai bandar narkoba di Kalimantan Timur sekaligus mengendalikan jaringan peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Selain itu, dalam kasus tersebut, Catur Adi juga memerintahkan E, seorang narapidana, untuk mengendalikan operasi dari dalam lapas. E turut mengatur peredaran narkoba, sementara Catur Adi bekerja sama dengan narapidana lain dalam mengelola keuangan, termasuk melakukan transaksi serta memindahkan dana ke rekening yang telah ditentukan sebelumnya.

“Bahwa E adalah sebagai pengendali yang di atur oleh C (Catur Adi) sebagai pengendali peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan. E berikutnya adalah sebagai bendahara yang mengatur masuknya uang penjualan di Lapas Balikpapan,” ungkap Mukti Juharsa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (10//3/2025).

Kasus yang menimpa Catur Adi, direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, berawal dari informasi Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan mengenai peredaran sabu di dalam lapas.

Terbongkarnya Kasus

Berdasarkan informasi tersebut, Polda Kalimantan Timur bersama pihak lapas melakukan razia pada 27 Februari. Dalam razia tersebut, terdapat temuan peredaran narkotika jenis sabu dengan total 3 kilogram di dalam lapas.

Namun, ternyata barang terlarang tersebut telah lebih dahulu terjual dan terkonsumsi oleh para narapidana, sehingga hanya tersisa 69 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka napi E, yang mengendalikan aktivitas di dalam lapas, menyerahkan uang hasil penjualan kepada D. Setelah menerima setoran tersebut, D kemudian mentransfer dana ke rekening milik tersangka R dan K, yang di kelola oleh Catur Adi.

“Pengendali ini memberikan, mentransfer uangnya kepada rekening D. Pelaku D ini masih kita dalami, kemudian dari pelaku D dis alurkan kepada tersangka K dan R. Rekening K dan R ini adalah rekening yang di kuasai oleh saudara C. Jadi dapat saya simpulkan bahwa C adalah bandar narkotika di wilayah Kalimantan Timur,” ungkap Mukti.

Selanjutnya, Mukti Juharsa menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka, yang seluruhnya adalah narapidana, termasuk dua orang berinisial E. Kesembilan narapidana tersebut berperan bersama Catur Adi dalam mengontrol peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam Lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di Lapas,” ungkap Mukti Juharsa, mengutip dari inews.id.(clue)

baca juga : https://cluetoday.com/pakar-kebijakan-publik-pemangkasan-anggaran-tak-akan-efektif-jika-kabinet-terlalu-gemuk/

follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *