Kasus Proyek IBS RSUD Subang, Direktur PT KBMP jadi Tersangka

Subang–Kejaksaan Negeri Subang menetapkan Suherman (S), Direktur PT Karya Bangun Mandiri Persada sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Subang tahun anggaran 2016 dan tahun 2018. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Jum’at (13/12/24) sore di kantor Kejari Subang.

Menurut Kepala Kejari Subang, Bambang Winarno, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 28.454% dari dokumen kontrak. Sehingga negara dirugikan Rp 1,6 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan hasil penghitungan kantor akuntan publik.

“Hingga saat ini Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) pada RSUD Subang belum dapat difungsikan/digunakan, dengan alasan belum selesainya pekerjaan fisik bangunan yang seharusnya terintegrasi di setiap ruangan,” ungkap Bambang.

Angka kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan ahli kontruksi yang menyatakan terdapat selisih dari bobot pekerjaan. Total pembayaran neto tahun anggaran 2016 dan 2018 sebesar Rp 7,43 miliar dan hasil pemeriksaan fisik ahli kontruksi Rp 5,76 miliar. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,66 miliar.

“Hasil pemeriksaan ahli terhadap kegiatan yang dimaksud, terdapat selisih volume yang signifikan. Tersangka merupakan penyedia (kontraktor),” terang Bambang.

Penyimpangan pada proyek tersebut bermula pada 2016 saat Pemda Subang melakukan pembangunan gedung IBS yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 sebesar Rp 9,1 miliar. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah penyimpangan dan kejanggalan.

“Pada tahun 2016, yang seharusnya dimulai pekerjaan pada 3 September 2016, namun baru terlaksana pada 14 September 2016, oleh tersangka S,” kata Bambang.

Pada tahun 2018, tersangka lainnya AS dan S, menerbitkan adendum kontrak melanjutkan pembangunan Gedung IBS RSUD Subang. Dalam kontrak tersebut, proyek dilanjutkan tanpa melalui proses pemilihan penyedia barang dan jasa sebagaimana semestinya.

Selain itu, pada akhir 2018, terdapat pemalsuan laporan konsultan pengawas. Dalam laporan, disebutkan pekerjaan telah rampung 100 persen. Padahal, tidak sesuai kenyataan. Penyimpangan juga dilakukan Pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Demi memenuhi syarat pengajuan Provisional Hand Over (PHO), konsultan pengawas disuruh untuk membuat laporan harian, sedangkan pekerjaan tak rampung.

“Hasil pekerjaan di tahun 2018, adanya pekerjaan yang belum terselesaikan. Namun PPK memerintahkan konsultan pengawas membuat laporan harian, dimana seluruh item pekerjaan, seolah-olah telah selesai 100 persen,” ungkap Bambang.

Kejari Subang menerapkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *