Kasus Royalti Agnez Mo: Sengketa dengan Ari Bias Berujung Denda Rp1,5 Miliar

Jakarta – Kasus sengketa royalti antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo terus menjadi sorotan publik. Perselisihan ini bermula dari klaim Ari Bias atas hak royalti lagu “Bilang Saja,” yang dinyanyikan oleh Agnez Mo dalam rangkaian konser yang diselenggarakan oleh HW Group di tiga kota besar Indonesia, yakni Surabaya (25 Mei 2023), Jakarta (26 Mei 2023), dan Bandung (27 Mei 2023).

Mengutip dari Hops.ID, pada Juni 2023, Agnez Mo tampil di Holywings dan membawakan lagu “Bilang Saja.”

Mengetahui hal ini, Ari Bias langsung menghubungi pihak Agnez Mo untuk meminta pembayaran royalti sebesar Rp15 juta.

Namun, manajemen Agnez Mo tidak menanggapinya karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Kewajiban pembayaran royalti seharusnya dilakukan oleh penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ari Bias kemudian mendatangi LMKN untuk mengonfirmasi status pembayaran royalti atas lagu tersebut. Berdasarkan informasi dari LMKN, HW Group selaku event organizer belum membayarkan royalti atas konser tersebut.

Lebih lanjut, Ari Bias mengonfirmasi ke pihak HW Group, yang menyatakan bahwa dalam kontrak mereka, tanggung jawab pembayaran royalti di tanggung oleh penyanyi.

“Ada perjanjian (dengan HW Group) pada klausul royalti lagu dipertanggungjawabkan kepada penyanyi,” ujar Ari Bias.

Ari Bias Layangkan Somasi Pada Agnez Mo

Ari Bias Layangkan Somasi

Menganggap hal ini sebagai bentuk pelanggaran hak cipta, Ari Bias melayangkan somasi terbuka pada 2 Mei 2024 kepada Agnez Mo dan HW Group. Somasi ini menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar berdasarkan Pasal 9 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Hak Cipta.

Karena tidak ada respons dari pihak Agnez Mo, kasus ini berlanjut ke Bareskrim pada Juni 2024 dan kemudian ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada September 2024.

Setelah melewati proses persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan wajib membayar denda royalti sebesar Rp1,5 miliar, dengan masing-masing konser harus ganti rugi Rp500 juta.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menyatakan bahwa sejak awal pihaknya telah mencoba berkomunikasi dengan Agnez Mo. Tetapi tidak mendapat tanggapan. Keputusan ini pun mendapat sorotan dari berbagai pihak. Termasuk Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang memperjuangkan hak cipta pencipta lagu di Indonesia.

Namun, keputusan ini juga menuai perdebatan di kalangan penggemar dan sesama musisi. Tagar #JusticeForAGNEZMO sempat viral di media sosial, menunjukkan bahwa tidak semua pihak setuju dengan putusan pengadilan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi industri musik bahwa hak cipta dan pembayaran royalti harus di hormati oleh semua pihak. Termasuk penyanyi dan penyelenggara acara.(clue)

baca juga : https://cluetoday.com/lagu-band-punk-sukatani-jadi-tema-aksi-indonesia-gelap-polda-jateng-bantah-adanya-intervensi/

follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *