JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjalin kerja sama dengan pihak berwenang di Singapura guna menelusuri jejak keberadaan pengusaha minyak MRC, yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang milik perusahaan minyak milik negara. Selain itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa RMC diketahui berada di wilayah Singapura.
“Berdasarkan info yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Kerja sama dengan perwakilan kejaksaan di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena infonya ada di sana, sudah kami perjalanan untuk bagaimana kita menemukan dan datangkan yang bersangkutan,” ungkap Abdul Qohar pada konferensi pers yang dikutip Jumat (11/7/2025), dikutip dari metrotvnews.com.
Selanjutnya, Abdul Qohar kemudian mengungkapkan bahwa penyidik telah tiga kali melayangkan panggilan kepada MRC guna menjalani pemeriksaan terkait perkara ini. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Di samping itu, MRC bersama delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di perusahaan milik negara.
Lalu, tersangka lain terdiri dari Alfian Nasution (AN), Hanung Budya (HB), serta Toto Nugroho (TN). Setelah itu, ada Dwi Sudarsono (DS), Arif Sukmara (AS), dan Hasto Wibowo (HW). Selain itu, Martin Haendra (MH) yang merupakan mantan Business Development Manager PT Trafigura, Indra Putra (IP) sebagai Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta MRC yang berperan sebagai Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Selain itu, MRC dilaporkan melakukan tindakan secara bersama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan GRJ yang bersifat melawan hukum. Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh MRC mencakup persetujuan kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan cara mengintervensi kebijakan pengelolaan di perusahaan minyak milik negara. Hal tersebut meliputi pencantuman rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, meskipun Abdul Qohar menyatakan bahwa pada saat itu perusahaan minyak negara sebenarnya belum memerlukan penambahan kapasitas penyimpanan stok BBM.
“Kemudian, menghapus skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” ucapnya.(clue)